Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mitsubishi di Jalan Lodaya Bandung
Pejalan kaki berinisial A (55) tewas ditabrak Mitsubishi di Jalan Lodaya Bandung. Polisi menduga kecelakaan terjadi akibat pengemudi kurang konsentrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lodaya, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Selasa (18/8/2026) malam. Seorang pejalan kaki berinisial A (55) meninggal dunia setelah tertabrak mobil penumpang jenis Mitsubishi.
Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 20.40 WIB, tepatnya di depan Gang Jalan Taman Siswa. Kendaraan Mitsubishi dengan nomor polisi D-1965-CH diketahui dikemudikan oleh I (58).
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Fikrie Adi Perdana membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Ia mengatakan insiden melibatkan satu kendaraan roda empat dan seorang pejalan kaki.
Korban Tertabrak Saat Menyeberang Jalan
Fikrie menjelaskan, kecelakaan bermula ketika Mitsubishi yang dikemudikan I melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Lodaya.
Saat tiba di lokasi kejadian, pengemudi diduga kurang berkonsentrasi hingga kendaraan menabrak korban A yang sedang menyeberang jalan.
"Setibanya di TKP, tepatnya di depan gang Jalan Taman Siswa, pengemudi menabrak pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan dari arah utara ke selatan," ungkap Fikrie, Rabu (19/8/2026).
"Diduga pengemudi mobil ketika berkendara kurang berkonsentrasi," sambungnya.
Pedagang Meninggal di Lokasi
Benturan keras menyebabkan korban mengalami kondisi fatal. A yang diketahui berprofesi sebagai pedagang dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Petugas yang tiba di tempat kejadian kemudian melakukan evakuasi terhadap jasad korban ke rumah sakit.
"Akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, pejalan kaki berinisial A meninggal dunia dan langsung dievakuasi ke RS Sartika Asih Bandung," pungkas Fikrie.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Kasus kecelakaan maut tersebut kini ditangani Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung.
Petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mendata sejumlah saksi, serta mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan sebagai barang bukti.
Penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui secara lengkap penyebab dan rangkaian kecelakaan yang menyebabkan seorang pejalan kaki meninggal dunia tersebut.***
Editor : JakaPermana

