Pelajar di Bandung Tewas Ditusuk, Motor Aerox Dirampas Pelaku yang Mengaku Aparat
Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan ACN warga asal Kota Bandung yang ditemukan tewas di kawasan Gedebage.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan ACN warga asal Kota Bandung yang ditemukan tewas di kawasan Gedebage.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adi Wijaya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, korban awalnya menjadi target pencurian sepeda motor oleh pelaku.
"Pelaku berpura-pura mengaku sebagai aparat untuk menghentikan korban. Saat korban melawan, pelaku kemudian melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia," kata Adi, Kamis 5 Maret 2026.
Dua tersangka yang ditangkap yakni AD (32) buruh harian lepas warga Pasir Endah Ujungberung dan MS (21) buruh harian lepas warga Cipadung, Cibiru, Kota Bandung.
Menurut polisi, AD merupakan otak pelaku yang memiliki ide melakukan pencurian dengan modus menyamar sebagai aparat hukum. Saat kejadian, AD juga melakukan penusukan terhadap korban.
"AD menusuk korban sebanyak tiga kali lalu mendorong korban ke selokan di lokasi kejadian," ujarnya.
Sementara itu, tersangka MS berperan membantu AD dalam melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban.
Motor yang dirampas pelaku yakni Yamaha Aerox milik korban. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebilah pisau yang digunakan pelaku, satu unit handphone iPhone XR warna biru, helm merek NJS warna abu-abu, dua pancingan warna hitam merek Rembo, jaket hitam, sepatu Nike hitam, serta sepeda motor Yamaha Aerox milik korban.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif para pelaku melakukan aksi tersebut karena faktor ekonomi.
"Motifnya ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tidak memiliki pekerjaan tetap," jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.
Para tersangka dijerat Pasal 458 dan atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Doni Ramdhani
