Pelunasan Biaya Haji 2025 Dibuka! Simak Besaran Bipih dan Syarat Jemaah yang Berhak Berangkat
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M.
Pembukaan tahap pelunasan ini dilakukan setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur besaran biaya haji tahun ini.
Menurut Dirjen PHU Hilman Latief, pelunasan Bipih bagi jemaah haji reguler dijadwalkan berlangsung mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025.
"Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp2 juta melalui virtual account, sehingga dalam proses pelunasan nanti mereka tinggal membayar selisihnya," ujar Hilman dikutip dari ANTARA.
Keppres ini tidak hanya mengatur biaya bagi jemaah haji reguler, tetapi juga Petugas Haji Daerah (PHD) serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Besaran Biaya Haji 2025 Berdasarkan Embarkasi
Besaran biaya haji tahun ini bervariasi tergantung embarkasi keberangkatan. Berikut rincian Bipih untuk jemaah haji reguler:
- Embarkasi Aceh – Rp46.922.333
- Embarkasi Medan – Rp47.976.531
- Embarkasi Batam – Rp54.331.751
- Embarkasi Padang – Rp51.781.751
- Embarkasi Palembang – Rp54.411.751
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi) – Rp58.875.751
- Embarkasi Solo – Rp55.478.501
- Embarkasi Surabaya – Rp60.955.751
- Embarkasi Balikpapan – Rp57.235.421
- Embarkasi Banjarmasin – Rp59.331.751
- Embarkasi Makassar – Rp57.670.921
- Embarkasi Lombok – Rp56.764.801
- Embarkasi Kertajati – Rp58.875.751
Biaya tersebut mencakup penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).
Sementara itu, berikut rincian Bipih untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU:
- Embarkasi Aceh – Rp80.900.841
- Embarkasi Medan – Rp81.955.039
- Embarkasi Batam – Rp88.310.259
- Embarkasi Padang – Rp85.760.259
- Embarkasi Palembang – Rp88.390.259
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi) – Rp92.854.259
- Embarkasi Solo – Rp89.457.009
- Embarkasi Surabaya – Rp94.934.259
- Embarkasi Balikpapan – Rp91.213.929
- Embarkasi Banjarmasin – Rp93.310.259
- Embarkasi Makassar – Rp91.649.429
- Embarkasi Lombok – Rp90.743.309
- Embarkasi Kertajati – Rp92.854.259
Biaya ini mencakup berbagai layanan termasuk penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, serta premi asuransi dan perlindungan lainnya.
Jemaah yang Berhak Melunasi Bipih dan Berangkat Haji 2025
Menurut Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan tahun 1446 H/2025 M.
Daftar tersebut tercantum dalam Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025, yang telah dikirim ke seluruh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi serta Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Berikut kriteria jemaah yang berhak melunasi dan berangkat haji tahun ini:
- Jemaah Haji Reguler yang Masuk Kuota Tahun 2025
- Berstatus aktif dalam sistem pendaftaran haji.
- Minimal berusia 18 tahun.
- Belum pernah menunaikan haji atau sudah pernah berhaji setidaknya 10 tahun lalu (terhitung sejak 2015), kecuali untuk Pembimbing KBIHU bersertifikat.
- Prioritas Jemaah Lanjut Usia (Lansia)
- Ditetapkan secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi.
- Telah terdaftar minimal 5 tahun atau terdaftar sebelum 3 Mei 2020.
Bagaimana Cara Melunasi Bipih?
Jemaah haji yang telah masuk dalam daftar kuota keberangkatan wajib melakukan pelunasan Bipih melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang telah ditunjuk oleh Kemenag. Berikut langkah-langkahnya:
- Cek nama dalam daftar kuota haji 2025 melalui Kemenag atau bank tempat setoran awal dilakukan.
- Siapkan dana pelunasan sesuai besaran Bipih embarkasi masing-masing (dikurangi setoran awal dan nilai manfaat).
- Datang ke BPS Bipih untuk melakukan pembayaran secara langsung.
- Pastikan mendapat bukti pelunasan dan dokumen konfirmasi keberangkatan.
Bagi yang tidak melakukan pelunasan hingga batas waktu 14 Maret 2025, maka kuotanya akan dialihkan kepada jemaah lain sesuai prioritas yang ditentukan.
Editor : Yosep Saepul Ramadan
