Pemerintah Indonesia Ajukan Banding Atas Putusan Pengadilan Prancis dalam Kasus Navayo

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengajukan banding terhadap putusan pengadilan Prancis terkait kasus antara Navayo International AG dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.

Pemerintah Indonesia Ajukan Banding Atas Putusan Pengadilan Prancis dalam Kasus Navayo
Pemerintah Indonesia Ajukan Banding Atas Putusan Pengadilan Prancis dalam Kasus Navayo

INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengajukan Banding terhadap putusan pengadilan Prancis terkait kasus antara Navayo International AG dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.

Sidang banding ini dijadwalkan berlangsung pada Mei 2025 dan menjadi upaya hukum strategis untuk membatalkan keputusan yang dianggap tidak adil terhadap Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan memanfaatkan proses banding untuk menyampaikan berbagai keberatan, sanggahan, serta bantahan terhadap keputusan yang telah diambil pengadilan Prancis.

“Kami berharap pengadilan dapat mempertimbangkan berbagai fakta yang ada dan membatalkan keputusan yang telah diambil sebelumnya,” kata Yusril dalam pertemuannya dengan Menteri Kehakiman Prancis, Gérald Darmanin, di Paris dikutip dari ANTARA.

Sebagai langkah strategis dalam menghadapi persidangan ini, pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris telah menunjuk seorang pengacara Prancis yang berpengalaman menangani kasus penyitaan aset negara.

Yusril mengungkapkan bahwa pengacara yang ditunjuk tersebut pernah menangani kasus serupa bagi negara Kongo, sehingga diyakini mampu memberikan pembelaan yang kuat bagi kepentingan Indonesia di pengadilan Prancis.

Selain itu, Kemenko Kumham Imipas RI juga akan mengirimkan perwakilan resmi untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aspek hukum dan fakta-fakta yang menguntungkan Indonesia dapat dipertimbangkan oleh pengadilan Prancis.

Pemerintah Indonesia tidak hanya mengambil langkah hukum di tingkat internasional tetapi juga di dalam negeri.

Yusril menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan atau fraud dalam perjanjian antara Navayo International AG dan Kemenhan RI.

“Dugaan fraud ini telah dikemukakan dalam persidangan arbitrase Singapura, namun langkah hukum pidana tetap diperlukan untuk menangani kasus ini lebih lanjut,” jelas Yusril.

Pemerintah Indonesia menghormati putusan pengadilan Prancis namun menyatakan keberatan terhadap prosedur yang ditempuh. Salah satu kekhawatiran utama adalah keputusan pengadilan Prancis untuk menyita aset diplomatik tanpa terlebih dahulu memanggil pemerintah Indonesia sebagai pihak dalam persidangan.

“Kelalaian terhadap prinsip ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kredibilitas pengadilan Prancis dalam menangani permohonan yang diajukan oleh Navayo Internasional,” ujar Yusril.

Selain itu, penyitaan aset diplomatik juga bertentangan dengan Konvensi Wina, yang mengatur bahwa properti diplomatik tidak boleh disita oleh pihak swasta. Apabila penyitaan tetap dikabulkan, maka hal ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi hubungan diplomatik internasional.

Pihak Prancis sendiri telah menegaskan bahwa seluruh informasi terkait kasus ini telah disampaikan ke pengadilan, termasuk konfirmasi dari Kementerian Luar Negeri Prancis bahwa aset yang disita merupakan properti diplomatik milik pemerintah Indonesia.

Kasus ini berawal dari proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) yang dikerjakan oleh Kemenhan RI pada 2016.

Dalam proyek ini, Kemenhan RI menandatangani kontrak dengan berbagai pihak swasta asing, salah satunya Navayo International AG. Perjanjian tersebut mencakup klausul bahwa jika terjadi sengketa, maka akan diselesaikan melalui arbitrase di Singapura.

Navayo kemudian mengajukan gugatan ke arbitrase Singapura, yang akhirnya mengeluarkan putusan yang mewajibkan pemerintah Indonesia untuk membayar sejumlah ganti rugi kepada perusahaan tersebut.

Namun, permasalahan terus berlarut hingga pada 2022, ketika Navayo mengajukan permohonan eksekusi sita ke pengadilan Prancis untuk menyita aset pemerintah Indonesia di Paris.

Pada tahun 2024, pengadilan Prancis akhirnya memberikan wewenang kepada Navayo untuk menyita hak dan properti milik pemerintah Indonesia di Paris, termasuk rumah tinggal pejabat diplomatik RI.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan