Menhut Tegaskan Pemerintah Bertanggung Jawab Tangani Karhutla di Sumatera Selatan
Menhut tegaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menangani karhutla di Sumatera Selatan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla) saat ini masih terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Sumatera Selatan.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam penanganan karhutla termasuk melalui dukungan anggaran dan penyediaan sarana pemadaman.
“Saya ingin memastikan sekali lagi bahwa pemerintah pusat dan daerah hadir dan langsung bertanggung jawab terhadap proses penanganan karhutla di Sumatera Selatan,” ujar Raja Juli.
Salah satu bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap pemadaman karhutla yakni penyaluran bantuan presiden (banpres) senilai Rp200 miliar untuk mendukung penanganan karhutla di Sumatera Selatan.
Bantuan tersebut disalurkan dalam dua tahap, yakni tahap pertama pada September 2026 dan tahap kedua pada pekan sebelumnya.
Dana bantuan ditransfer langsung ke rekening gubernur, bupati, dan wali kota untuk mendukung penanganan karhutla di wilayah masing-masing.
Pada tahap pertama, bantuan sebesar Rp100 miliar disalurkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp30 miliar.
Kemudian Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Rp20 miliar, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Rp20 miliar, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Rp15 miliar, dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Rp15 miliar.
Pada tahap kedua bantuan sebesar Rp100 miliar disalurkan kepada 10 pemerintah daerah, yakni Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Lahat, Muara Enim, Empat Lawang, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, OKU Timur, Musi Rawas, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), masing-masing menerima Rp10 miliar.
Raja Juli jugamenyebut dukungan pemerintah dalam penanganan karhutla juga dilakukan melalui penyediaan peralatan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), operasi modifikasi cuaca (OMC) bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta penggunaan dry ice tidak hanya bantuan dana.***
Editor : Irma Nurfajri
