Pemkab Bogor Beri Keistimewaan Terhadap Developer Perumahan MBR, Dua Jam PBG Terbit

Pemkab Bogor memberikan keistimewaan terhadap developer yang membangun perumahan bersubsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pemkab Bogor Beri Keistimewaan Terhadap Developer Perumahan MBR, Dua Jam PBG Terbit
Developer perumahan MBD bersubsidi tidak diminta memiliki rekomendasi Amdal Lalin, UKL UPL dan lainnya demi mempermudah perizinan. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Pemkab Bogor memberikan keistimewaan terhadap developer yang membangun perumahan bersubsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Developer perumahan MBD bersubsidi tidak diminta memiliki rekomendasi Amdal Lalin, UKL UPL dan lainnya demi mempermudah perizinan.

"Pemkab Bogor memberikan keistimewaan kepada developer perumahan MBR bersubsidi, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan terbit dalam waktu dua jam, asalkan syarat-syaratnya sudah terpenuhi semua," ucap Kabid Penataan Bangunan Dinas perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Riza Juangsah Rahmat kepada wartawan, Selasa 15 April 2025.

Riza Juangsah Rahmat menambahkan khusus developer perumahan bersubsidi atau MBR tidak dipungut retribusi PBG.

Pada Tahun 2025, Riza Juangsah Rahmat menuturkan sudah ada satu perumahan bersubsidi atau MBR di Kecamatan Tamansari.

"Keistimewaan bagi developer pembangunan rumah bersubsidi atau MBR ini juga bagian dukungan Pemkab Bogor atas dprogram Kementerian Pekerjaan Rumah atau pemerintah pusat," tambahnya.

Wakil Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Bogor Sulhajji Jompa mewakili pengusaha bidang property menyambut baik keistimewaan yang diberikan Pemkab Bogor kepada developer perumahan bersubsidi atau MBR.

Keistimewaan ini harus disambut baik, karena bagian dari kepedulian sosial dan kontribusi pengusaha property ke pemerintah.

"Keistimewaan ini harus dimanfaatkan oleh developer perumahan, dan kami menggimbau mereka punya kepedulian sosial dan berkontribusi terhadap negara dengan membangun perumahan bersubsidi atau MBR," ujar Sulhajji Jompa.


Editor : Doni Ramdhani