Pemkab Cirebon Tutup Total THM Selama Ramadhan, Berlaku H-2 hingga H+3 Lebaran

Selama Ramadan semua tempat hiburan malam atau THM yang ada di Kabupaten Cirebon wajib tutup untuk menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa

Pemkab Cirebon Tutup Total THM Selama Ramadhan, Berlaku H-2 hingga H+3 Lebaran
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon, Amin Mughni

INILAHKORAN.ID – Pemkab Cirebon menetapkan larangan operasional seluruh Tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Kebijakan penutupan THM tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.12/2/Disbudpar tentang Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan selama Ramadan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon, Amin Mughni, mengatakan kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban umum serta menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Pengaturan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif,” kata Amin Mughni, Rabu 18 Februari 2026.

Menurutnya, aturan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Cirebon Nomor 35 Tahun 2006. Isinya tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2002 mengenai penyelenggaraan usaha kepariwisataan, khususnya ketentuan terkait operasional usaha hiburan.

"Dalam surat edaran itu ditegaskan, seluruh usaha hiburan wajib menghentikan kegiatan operasional, meliputi karaoke, live music, klub malam, bar, pub, diskotik, hingga usaha jasa pijat dan spa," ungkapnya

Dia menjelaskan, penutupan berlaku mulai dua hari sebelum awal Ramadhan (H-2) dan dibuka kembali tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri (H+3). Ini karena menyesuaikan hasil Sidang Isbat Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2026.

Selain THM lanjutnya, pengelola rumah makan dan restoran juga diimbau untuk tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari. Apabila tetap melayani pelanggan, pengusaha diminta menata operasional secara tertib dan menghormati masyarakat yang berpuasa.

"Selama masa penutupan, pelaku usaha hiburan dianjurkan memanfaatkan waktu untuk pembenahan tempat usaha, melengkapi perizinan, atau melaksanakan kegiatan sosial dan keagamaan bernuansa Islami bersama masyarakat," jelasnya.

Tidak hanya itu, seluruh pengelola hotel, tempat wisata, rumah makan, restoran, kafe live music, karaoke, klub malam, bar, diskotik, biliar, hingga rumah pijat dan spa diwajibkan memasang spanduk bertema Ramadhan di lokasi usaha masing-masing.

"Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” akunya.

Dia menambahkan, melalui kebijakan tersebut, Pemkab Cirebon berharap pelaksanaan ibadah Ramadhan di wilayah Kabupaten Cirebon dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kekhusyukan. 


Editor : Ahmad Sayuti