Pemkab Garut Waspada Potensi Bencana di Masa Mudik Lebaran

Mengantisipasi potensi bencana terjadi akibat cuaca ekstrim berlangsung selama masa mudik Idul Fitri 1444 Hijriyah/2023 M, seluruh camat yang ada di wilayah Kabupaten Garut diimbau tetap waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan.

Pemkab Garut Waspada Potensi Bencana di Masa Mudik Lebaran
Mengantisipasi potensi bencana terjadi akibat cuaca ekstrim berlangsung selama masa mudik Idul Fitri 1444 Hijriyah/2023 M, seluruh camat yang ada di wilayah Kabupaten Garut diimbau tetap waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan./Zainul Mukhtar

INILAHKORAN, Garut-Mengantisipasi potensi bencana terjadi akibat cuaca ekstrim berlangsung selama masa mudik Idul Fitri 1444 Hijriyah/2023 M, seluruh camat yang ada di wilayah Kabupaten Garut diimbau tetap waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan.

Diperlukan upaya pencegahan dan kesiapsiagaan guna meminimalisasi dampak ancaman bencana khususnya hidrometeorologi basah seperti banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem yang mungkin timbul dalam masa mudik lebaran tahun 2023 tersebut.

Himbauan kewaspadaan dini akan potensi bencana itu diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut tertuang dalam surat bernomor 400.9.10.1/2363/BPBD terkait Peringatan Dini dan Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Ancaman Bencana dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2023,  tanggal 17 April 2023.

Baca Juga : Polres Garut Musnahkan 200 Knalpot Brong dan 3.500 Botol Miras 

Berdasarkan prospek cuaca ekstrem mingguan (17-23 April 2023) diterbitkan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Jawa Barat, akan terjadi cuaca ekstrem atau hujan lebat hingga ekstrem dalam skala lokal dapat disertai kilat/petir dan angin kencang di Kabupaten Garut pada 17 April 2023 hingga 22 April 2023.

Menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut Satria Budi, Senin (17/4/2023), surat imbauan diterbitkan menindaklanjuti surat dari Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor B-78/BNPB/DII/BP.03.02/04/2023 tanggal 14 April 2023 perihal Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Potensi Ancaman Bencana dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2023, dan menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 372 Tahun 2023 tentang Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 dimulai tanggal 19 sampai 25 April 2023.


Dikatakan, ada beberapa langkah pencegahan bisa dilakukan.  Antara lain meningkatkan dan melakukan koordinasi koordinasi secara berkala dengan dinas teknis, aparatur Kabupaten Garut, Unit Pelaksana Tugas (UPT) teknis serta dengan pemerintah desa dan kecamatan. Kemudian menyiapkan pos siaga 24 jam, personil, serta peralatan dalam antisipasi kemungkinan terjadinya ancaman kondisi darurat akibat terjadinya bencana di wilayah kecamatan. Juga, mengidentifikasi kebutuhan dan ketersediaan sumber daya yang ada di wilayah kecamatan masing-masing (sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan sebagainya) dalam rangka kesiapsiagaan.

Baca Juga : Potret Kebahagiaan, Ratusan Driver Ojol Jabodetabek Mudik Gratis Bareng Relawan Ganjar

Apabila terjadi bencana, masyarakat ataupun yang lainnya bisa melaporkan ke BPBD Garut melalui kontak darurat bencana Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops OB) BPBD Kabupaten Garut melalui nomor handphone 0852-2061-1117. (zainulmukhtar)


Editor : JakaPermana