Pemkot Bandung Wajibkan Pedagang Hewan Kurban Lapor ke Kelurahan

Pemkot Bandung mewajibkan, seluruh pedagang hewan kurban melapor ke kantor kelurahan sebelum mulai berjualan.

Pemkot Bandung Wajibkan Pedagang Hewan Kurban Lapor ke Kelurahan

INILAHKORAN, Bandung - Pemkot Bandung mewajibkan, seluruh pedagang hewan kurban melapor ke kantor kelurahan sebelum mulai berjualan.

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah preventif menjaga kesehatan hewan kurban, keamanan pangan dan ketertiban umum selama masa penjualan.

“Pedagang wajib lapor ke kewilayahan setempat. Ini untuk menghindari penjualan hewan yang sakit, seperti yang terjangkit cacing atau penyakit lainnya,” kata Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Rabu 21 Mei 2025.

Dikemukakan ia, Pemkot Bandung telah menurunkan sebanyak 176 tim pemeriksa. Mereka mulai bertugas sejak H-15 hingga H-1 Iduladha mendatang.

Tim pemeriksa akan memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat, laik disembelih dan tidak membawa penyakit zoonosis yang berbahaya bagi manusia.

"Setelah penyembelihan, tim juga akan mengecek daging kurban dari sisi
kebersihan dan keamanan pangan. Daging yang telah diperiksa akan diberi barcode, sebagai penanda bahwa daging tersebut aman dikonsumsi," ucapnya.

Erwin pun menegaskan, agar para pedagang tidak membuka lapak di lokasi yang tidak semestinya. Karena berpotensi mengganggu ketertiban dan membahayakan pengguna jalan.

“Kami tegaskan, jangan berjualan di trotoar, bahu jalan dan fasilitas umum atau tempat yang tidak semestinya. Mari kita jaga ketertiban dan keselamatan bersama,” ujar dia. ***


Editor : Ahmad Sayuti