Pedagang Hewan Kurban Diminta Tertib, Pemkot Bandung Siapkan Penertiban

Pemkot Bandung menegaskan, larangan keras terhadap pedagang hewan kurban yang berjualan di atas trotoar atau badan jalan menjelang Hari Raya Iduladha

Pedagang Hewan Kurban Diminta Tertib, Pemkot Bandung Siapkan Penertiban
Foto pedagang hewan kurban ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung - pemkot bandung menegaskan, larangan keras terhadap pedagang hewan kurban yang berjualan di atas trotoar atau badan jalan menjelang Hari Raya Iduladha.

Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengatakan, bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki dan tidak boleh disalahgunakan untuk aktivitas perdagangan hewan kurban dan lainnya.

"trotoar itu hak warga Kota Bandung untuk berjalan. Tidak boleh digunakan oleh pedagang, oleh siapapun," kata Erwin pada Senin 19 Mei 2025.

Menurutnya, aktivitas jual beli di atas trotoar tidak hanya melanggar peraturan daerah. Tetapi juga membahayakan kesehatan dan kenyamanan masyarakat.

Pihaknya pun, menegaskan akan melakukan penertiban dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta sejumlah SKPD/OPD terkait.

"Ya, penertiban akan dilakukan. Kami sudah instruksikan Satpol PP untuk melakukan patroli dan penindakan jika ditemukan pedagang hewan kurban yang masih berjualan di trotoar," ucapnya.

Menurut ia, beberapa wilayah yang sering menjadi titik pelanggaran antara lain kawasan Kiaracondong dan pesisir kota. Sementara di pusat kota, dinilai sudah jauh berkurang karena pengawasan yang lebih ketat.

Erwin juga mendorong para pedagang untuk berjualan di lokasi resmi dan tertib, termasuk menyewa lahan yang sesuai peruntukannya.

"Kalau memang harus menyewa tempat kan biayanya tidak seberapa, tapi mereka bisa berjualan sesuai aturan. Dengan penertiban ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Iduladha dengan tertib, aman dan tetap menjaga hak-hak publik di ruang terbuka," ujar dia. ***


Editor : Ahmad Sayuti