Pemkot Bogor: Perkantoran Diliburkan, Jam Operasional Pusat Perbelanjaan dan Swalayan Dibatasi

Plt Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengeluarkan dua surat instruksi Wali Kota Bogor untuk pencegahan penyebaran infeksi Covid-19 di Kota Bogor pada Senin (23/3/2020).

Pemkot Bogor: Perkantoran Diliburkan, Jam Operasional Pusat Perbelanjaan dan Swalayan Dibatasi
Plt Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengeluarkan dua surat instruksi Wali Kota Bogor. (rizki mauludi)

INILAH, Bogor - Plt Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengeluarkan dua surat instruksi Wali Kota Bogor untuk pencegahan penyebaran infeksi Covid-19 di Kota Bogor pada Senin (23/3/2020). Surat pertama perihal pembatasan jam operasional pertokoan, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kota Bogor dan surat kedua tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran.

Untuk diketahui sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta kepala daerah yang berbatasan dengan DKI Jakarta untuk mensinkronkan kebijakannya dengan Jakarta terkait penghentian kegiatan perkantoran.

"Untuk jam operasional pusat perbelanjaan dan toko swalayan setiap harinya pukul 11.00 sampai 20.00 WIB. Membatasi jam operasional pertokoan di luar pusat perbelanjaan dan swalayan setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB. Tetapi pembatasan ini tidak berlaku bagi apotek, toko obat dan alat kesehatan. Instruksi ini mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal 2 April 2020," tutur Dedie kepada wartawan, Senin sore (23/3/2020).

Dedie melanjutkan, surat mengenai penghentian kegiatan perkantoran, isinya menghentikan kegiatan perkantoran sementara waktu, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan dari rumah. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan operasionalnya, diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional) mendorong karyawan untuk tetap bekerja dari rumah.

"Memperhatikan surat edaran Menaker No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Imbauan ini berlaku selama 11 hari dari tanggal 23 Maret 2020 sampai tanggal 2 April 2020. Pencegahan penyebaran Covid-19 hanya dapat dilakukan apabila seluruh komponen masyarakat, termasuk dunia usaha secara serempak dan secara disiplin melaksanakan pembatasan/kontak langsung secara ketat," tambahnya.

Dedie menekankan, semestinya Jakarta sebagai episentrum Covid-19 dengan jumlah positif 307 orang dan meninggal 29 melakukan langkah drastis terlebih dahulu.

"Bogor sebagai penyangga Ibu Kota akan menyesuaikan. Sebab, selama aktivitas Jakarta seperti kondisi normal, masyarakat yang bekerja ke Jakarta setiap hari naik KRL berjumlah 280.000 orang merasa seolah tidak ada apa-apa," terangnya.

Dedie menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan rapid test, Gubernur Jawa Barat menyerahkan keputusan pelaksanaan termasuk tempatnya kepada masing-masing daerah. Mengingat jumlah rapid test kit yang terbatas maka diprioritaskan hanya kepada orang dengan risiko (ODR) seperti tenaga medis, ODP, PDP, dan lingkar dalam mereka yang positif Covid-19.

"Saya mendapat informasi jumlah untuk Kota Bogor akan didrop 1.000 kit, tapi belum ada pemberitahuan lebih lanjut. Untuk petugas akan dilakukan pelatihan kepada 30 orang yang nantinya membantu pelaksanaannya.

Kami pastikan dulu jumlahnya, sampai di tangan ada berapa, baru kami rencanakan detailnya. Takut sudah list 1.000 orang by name by address, ternyata hanya 500 misalnya. Penyemprotan disinfektan juga direncanakan mulai minggu ini titik-titik lokasi penyemprotan akan dilaksanakan. Saat ini, sedang dikalkulasi dan dipetakan lebih akurat," bebernya.

Dedie juga menambahkan, Pemkot Bogor bersama RSUD Kota Bogor saat ini memang sudah menyiapkan tempat isolasi berkompresi negatif yang dapat menampung sampai 73 pasien termasuk peralatan medisnya.  "Prosesnya masih dilakukan dan diharapkan selesai pada minggu ini," pungkasnya. (rizki mauludi)


Editor : suroprapanca