Pemkot Bogor Sukses Gelar Workshop Propemperkada 2026, Tingkatkan Kualitas Produk Hukum
Pemkot Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor sukses menggelar Workshop Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) Tahun 2026 yang dihadiri oleh berbagai perangkat daerah, BUMD dan akademisi secara daring pada Selasa 16 Desember 2025 petang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemkot Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor sukses menggelar Workshop Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) Tahun 2026 yang dihadiri oleh berbagai perangkat daerah, BUMD dan akademisi secara daring pada Selasa 16 Desember 2025 petang.
Workshop Propemperkada ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas penerbitan produk hukum daerah dan memastikan bahwa produk hukum daerah yang dihasilkan sesuai dengan UU.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor, Eko Prabowo menegaskan, pentingnya memahami prosedur penerbitan produk hukum daerah Kota Bogor, agar sesuai dengan kaidah dan substansi untuk mengawal program pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Bogor.
"Masyarakat dapat melihat perda dan perwali dalam JDIH, sehingga keterbukaan informasi yang diiringi dengan adanya profesional dari perangkat daerah menyikapi setiap persoalan dengan merujuk pada aturan yang tepat," terang Eko kepada INILAHKORAN usai acara.
Eko memaparkan, acara ini menghadirkan narasumber dari Kanwil Hukum Jawa Barat, ahli suncang madya Harun Yahya dan ahli suncang pratama Rino Andrianto serta dari Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, ahli analis madya Dewi Martiningsih. Ketiga narsum sangat mumpuni di Jawa Barat.
"Sehingga dalam paparannya menginspirasi pemahaman peserta tentang penyusunan dan teknik pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, terutama diskusi membahas terkait sanksi dalam Perda dan Perwali karena UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP mulai diberlakukan Januari 2026," ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM, Alma Wiranta yang juga berprofesi Jaksa menyampaikan terkait pola pikir teknokratis 2025-2045 membangun Hukum dan regulasi di Indonesia serta pemetaan HAM yang berkaitan regulasi sesuai Asta Cita dan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang masuk kedalam kewenangan daerah sebagaimana UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda menjadi pemantik pemaparan para narasumber.
"Setiap tahun sekitar 1.300 produk hukum daerah (Perda, Perwali dan SK Walikota) yang diterbitkan pemkot Bogor, itu sesuai aspek prosedural, kewenangan dan substansi yang dilaksanakan dengan pengawalan Bagian Hukum dan HAM, namun menjadi tugas baru setelah adanya regulasi nasional diberlakukan," terang Alma Wiranta.
Alma menyoroti bahwa keterbatasan SDM dan anggaran tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak meningkatkan kualitas produk hukum daerah. Oleh karena itu, perlu adanya strategi baru dalam penerbitan produk hukum daerah tahun 2026, khususnya tugas deregulasi (menyederhanakan aturan), harmonisasi, sinkronisasi dan evaluasi, yang dapat dilakukan menggunakan teknologi informasi kecerdasan buatan.
Alma menerangkan, pentingnya pemahaman ASN terhadap regulasi daerah yang tepat di era digital, dan berharap tujuan, sasaran serta mekanisme pembentukan regulasi daerah sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2024.
"Dalam era digital, perubahan sangat cepat, maka pemahaman regulasi yang tepat agar berjalan efektif dengan norma yang berkembang di masyarakat secara universal harus didukung kapasitas SDM yang mumpuni," pungkasnya.
Editor : JakaPermana
