Buruh Tolak Regulasi Pengupahan Anyar, Persentase Kenaikan Malah Turun

Buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat tegas menolak peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan yang diteken Presiden Prabowo Subianto Selasa kemarin, untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026.

Buruh Tolak Regulasi Pengupahan Anyar, Persentase Kenaikan Malah Turun
Aksi serikat buruh saat demom di depan Gedung Sate, Selasa 16 Desember 2025. Yuliantono/Inilahkoran

INILAHKORAN.ID - buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat tegas menolak peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan yang diteken Presiden Prabowo Subianto Selasa kemarin, untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026.

Pasalnya, dalam beleid anyar tersebut, pemerintah memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah hasil dari pertumbuhan ekonomi dikali alpha, dengan rentang koefisien alpha 0,5-0,9. Itu artinya, kenaikan UMP maupun UMK 2026 hanya di kisaran 3-4 persen.

Sementara pada UMP dan UMK 2025, kenaikan diputuskan melalui diskresi Presiden Prabowo sebesar 6,5 persen.

"Kalau pertumbuhan ekonomi, ditambah inflasi, berarti hanya sekitar 4 persen (kenaikan), setelah dikurangi indeks tertentu tadi. Ini kan luar biasa, tahun kemarin saja 6,5 persen kenaikannya, berarti sekarang ada penurunan kenaikan upah," ujar Ketua SPN Jabar Dadan Sudiana dalam keterangannya, Rabu 17 Desember 2025.

Dia menilai, seharusnya indeks tertentu atau alpha tersebut jangan di bawah angka satu. Sebab, akan mengurangi berapapun nilai pertumbuhan ekonomi maupun inflasi.

"Kalau dikali 0 ya 0, kan gitu. Padahal putusan MK jelas bahwa nilai indeks tertentu itu harus sesuai dengan kebutuhan hidup layak butuh," ucapnya.

Sementara Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menuturkan, PP Pengupahan yang diterbitkan oleh pemerintah, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Sebab dalam PP pengupahan anyar untuk penetapan UMP 2026 tersebut, kenaikan upah minimum masih menggunakan indeks tertentu berupa alpha dari angka 0,5-0,9. Sehingga bila diformulasikan, pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dan di kali alpha, maka kenaikan UMP 2026 hanya di kisaran 3-4 persen.

Sedangkan dalam putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, diamanatkan alpha atau indeks tertentu berdasarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota.

"Sehingga dengan demikian, harusnya indeks tertentu tersebut harus ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk UMP dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk penentuan UMK, karena masing-masing daerah akan berbeda nilai indeks tertentunya, tidak bisa dibatasi oleh pemerintah pusat," kata Roy.

Dia menegaskan, upah minimum harus memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Roy juga menduga, pemerintah pusat sengaja mengulur waktu dan baru menerbitkan PP pengupahan di medio Desember 2025 ini, agar pemerintah daerah tidak leluasa memutuskan UMP 2026, karena ditenggat 24 Desember mendatang.

"Dengan demikian, waktu untuk di Dewan Pengupahan sangat singkat dan bisa jadi, rapat Dewan Pengupahan hanya formalitas belaka tanpa diskusi yang mendalam," ucapnya.

Maka dari itu, pihaknya menolak keras dengan PP pengupahan yang dikeluarkan pemerintah pusat, karena dinilai bertentangan dengan amanat MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

"Karena itu KSPSI Provinsi Jawa Barat dan Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI menyatakan menolak PP Pengupahan yang dikeluarkan oleh pemerintah, karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 168," tegasnya.

Berikut UMP Jawa Barat dalam lima tahun terakhir:

- UMP Jabar 2025 sebesar Rp2.191.238, naik 6,5 persen.

- UMP Jabar 2024 sebesar 2.057.495 atau naik 3,57 persen.

- UMP Jabar 2023 Rp1.986.670 atau naik 7,88 persen.

- UMP Jabar 2022 Rp1.841.487 atau naik 1,72 persen

- UMP Jabar 2021 Rp1.810.351, sama dengan UMP pada 2020. 


Editor : Ahmad Sayuti