Pemkot dan BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Bantuan Kepesertaan kepada 22.474 warga Kota Bogor
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan bantuan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 22.474 warga Kota Bogor yang masuk dalam kategori pekerja rentan di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah pada Senin 24 November 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan bantuan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 22.474 warga Kota Bogor yang masuk dalam kategori pekerja rentan di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah pada Senin 24 November 2025.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, bahwa bantuan ini diberikan agar pekerja rentan mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Tentu dalam hal ini pentingnya keakuratan data penerima.
"Ada 22.474 warga Kota Bogor yang masuk dalam kategori pekerja rentan dibiayai BPJS Ketenagakerjaannya oleh Pemkot Bogor. Pesan saya, data harus valid, yang dibantu itu betul-betul orang yang perlu kami bantu dan sesuai persyaratannya," ungkap Dedie.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor, Dian Agung Senoaji memaparkan, bahwa data penerima bantuan diambil dari masyarakat pekerja di Kota Bogor dengan kriteria Desil 1 hingga 4.
"Untuk jumlah 22.474 pekerja rentan tersebut terbagi dalam dua periode. Yang pertama 7.894 pekerja pada bulan September, kemudian ditambah bantuan dari provinsi sebanyak 14.580," paparnya.
Dian menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan manfaat jaminan kematian kepada ahli waris dua pekerja yang telah terdaftar. Keduanya masing-masing bekerja sebagai tukang jahit dan tukang bangunan.
"Bahwa nilai manfaat jaminan normalnya mencapai Rp42 juta, namun besarannya bergantung pada masa kepesertaan. Untuk dua kasus yang telah dibayarkan, masa kepesertaan baru satu hingga dua bulan," ungkap Dian.
"Kalau minimal sudah tiga bulan, bisa full Rp42 juta. Kalau sampai tiga tahun, peserta bahkan bisa mendapatkan manfaat beasiswa hingga Rp174 juta," tambah Dian.
Dian menjelaskan, iuran kepesertaan bagi pekerja rentan ditetapkan sebesar Rp16.800 per bulan, dan seluruh pekerja yang masuk kategori ini wajib didaftarkan.
"Jenis pekerja rentan yang dilindungi beragam, mulai dari pekerja swasta, pedagang, hingga pekerja harian seperti tukang bangunan dan penjahit," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana


