Pemprov Jabar Dukung Kementerian LH Segel TPS Pasar Caringin, Dorong Pemkot Bandung Beri Tindakan Tegas

Pemprov Jabar mendukung penuh tindakan tegas Kementerian Lingkungan Hidup, yang menyegel TPS Pasar Caringin.

Pemprov Jabar Dukung Kementerian LH Segel TPS Pasar Caringin, Dorong Pemkot Bandung Beri Tindakan Tegas
Kementerian LH menyegel lantaran menemukan sejumlah pelanggaran. Termasuk pelanggaran administratif yang dilakukan pengelola TPS Pasar Caringin. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Pemprov Jabar mendukung penuh tindakan tegas Kementerian Lingkungan Hidup, yang menyegel TPS Pasar Caringin.

Kementerian LH menyegel lantaran menemukan sejumlah pelanggaran. Termasuk pelanggaran administratif yang dilakukan pengelola TPS Pasar Caringin.

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menuturkan, masalah TPS Pasar Caringin dan persoalan sampah di Pasar Caringin memang sejak lama dikeluhkan. Lantaran tidak ada langkah konkret guna mengurai masalah tersebut.

Pemprov Jabar pun, kata dia, sampai memberikan keringanan dengan menambah kuota khusus bagi Pasar Caringin untuk membuang sampah ke TPAS Sarimukti.

"Pemprov Jabar waktu awal sudah mengeluh. Terus kami dampingi untuk melakukan, diberikan keleluasaan tambahan ritase," ujar Bey di Kota Bandung, Kamis 13 Februari 2025.

Secepatnya kata dia, akan meminta Dinas Lingkungan Hidup Jabar supaya memberikan pendampingan dan mendorong adanya penegakan hukum, agar masalah sampah di Pasar Caringin selesai.

"Disitu ada pengelola. Saya perintahkan Kadis LH, dampingi tapi juga harus ada penegakan hukum. Karena ini di Kota Bandung, penegakan hukum di Kota Bandung. Tapi kami sudah dampingi agar segera diurus," kata dia. 

Pengelola TPS Pasar Caringin, kata Bey, harus bertanggungjawab menyelesaikan persoalan tersebut, karena sisi lain mereka mendapatkan insentif dari pengelolaannya.

"Tapi ya itu mereka tidak mengurus dengan baik, karena ada pengelola Pasar Caringin. Itu yang jadi dasar bahwa ada pengelola, jangan bergantung dengan pemerintah terus," ujarnya.

Dia juga mendorong Pemerintah Kota Bandung, untuk melakukan sikap tegas terhadap pengelola TPS Pasar Caringin, agar masalah sampah disana bisa selesai.

"Iya, sangat mendukung karena sampah ini kan masalah kita bersama. Kalau sudah pengelola, dikelola jangan ditimbun. Kementerian LH kami dukung untuk menyegel," tegasnya.

Sementara terpisah, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Kabupaten Bogor hari ini menyampaikan, telah meminta Pemkot Bandung untuk menyelesaikan masalah TPA Pasae Caringin.

Pihaknya sangat menyayangkan, karena pengelola TPS Pasar Caringin bukannya mengolah sampah, melainkan menyelesaikannya dengan cara dikubur.

Hanif menegaskan, tindakan yang dilakukan pengelola TPA Pasar Caringin berpotensi besar masuk ke ranah pidana karena mencemari lingkungan.

"Ini sedang dilakukan peningkatan status, dari pengawasan ke penyelidikan dan sepertinya dalam waktu segera, akan naik ke penyidikan, karena sudah jelas siapa yang numpuk kemudian dampak dan seterusnya," kata Hanif.

KLH lanjut dia, tinggal mengukur dampak kerusakan pencemaran, akibat penimbunan sampah yang dilakukan pengelola TPS Pasar Caringin.

"Para ahli sedang bekerja. Paling tidak dua minggu dari sekarang hasilnya ada, kemudian akan ditingkatkan menjadi penyidikan," ucapnya.

Pengelola TPS Pasar Caringin sambung Hanif akan ditetapkan menjadi tersangka, karena dengan sengaja melanggar peraturan.

"Pengelola sampah akan jadi tersangka. karena memang kepada dia diwajibkan untuk mengelola sampah di kawasan ini," tandasnya. 


Editor : Doni Ramdhani