SPN Polda Jabar, Buka Suara Soal Pemberhentian Valyano
Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat menyebut keputusan pemecatan dan pemberhentian salah seorang siswa calon Bintara Valyano Boni Raphael didasari dua aspek
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat menyebut keputusan pemecatan dan pemberhentian salah seorang siswa calon Bintara Valyano Boni Raphael didasari dua aspek. Kedua aspek tersebut adalah mengenai akademik di SPN serta soal mental dan kepribadian.
Kepala SPN Polda Jawa Barat, Kombes Dede Yudi Firdiansyah mengatakan, Valyano Boni Raphael mulai menempuh pendidikan dan pembentukan bintara Polri Gelombang II TA 2024, pada tanggal 22 Juli 2024. Namun, pada tanggal 27 Juli 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024, Valyano Boni Raphael sering mengajukan berobat ke Poliklinik SPN Polda Jabar dan rumah sakit.
"Sering mengajukan berobat ke.Poliklinik SPN Polda Jabar dan rumah sakit, dengan berbagai keluhan mulai dari sakit gigi, sakit bahu, sakit dada, sesak, pusing, demam, nyeri dada, nyeri kencing," ucap Dede melalui keterangan resmi, Kamis 12 Februari 2025.
Dede mengatakan, Valyano Boni Raphael diberhentikan dan dikeluarkan dari proses pendidikan dan pembentukan bintara Polri gelombang II TA 2024 berdasarkan Keputusan Kapolda Jabar Nomor KEP/1605/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024.
"Yang bersangkutan diberhentikan karena 2 aspek yaitu akademik serta mental dan kepribadian. Dia tercatat tidak mengikuti pelajaran kelas sebanyak 132 jam pelajaran atau 11 persen, dan pelajaran lapangan sebanyak 100 jam pelajaran atau 8,33 persen.
Dia mengatakan, ketidakhadiran Valyano Boni Raphael telah melebihi aturan yang telah ditetapkan di SPN Polda Jawa Barat.
"Dengan demikian jumlah total jam pelajaran yang tidak diikuti yaitu 232 jam pelajaran atau 19,33 persen. Sehingga melebihi dari batas jam pelajaran sebanyak 144 jam pelajaran atau 12 persen secara kumulatif dari keseluruhan jam pelajaran baik di kelas maupun lapangan sebanyak 1.200 jam pelajaran Diktuk Ba Polri yang harus diikuti oleh peserta didik," jelas dia.
Sementara aspek kedua, lanjut dia, Valyano Boni Raphael memiliki catatan yang kurang baik terkait aspek mental dan kepribadian. Bahkan, Boni telah melakukan beberapa perbuatan yang mengakibatkan pengurangan nilai mental kepribadian.
"Yang bersangkutan memberikan keterangan identitas palsu. Pada saat pengisian Litpers atau penelusuran mental kepribadian, yang bersangkutan mengakui tidak pernah mengikuti pendidikan militer atau latihan militer TNI/Polri," ucap dia.
Namun, pihaknya melakukan penelusuran dengan berkoordinasi dengan TNI AL untuk mengetahui riwayat Valyano Boni Raphael.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kodiklat TNI AL Valyano diketahui pernah mengikuti pendidikan sebagai siswa Dikmaba TNI AL angkatan XLIII/1 tahap DIKSARRIT TA 2023 di Kodiklat TNI AL, namun dia dikeluarkan dari pendidikan tersebut karena menderita sakit depresi berat dan tidak mengikuti pelajaran selama 69 hari (ketidakhadiran melebihi 10 persen dari jumlah seluruh jam pelajaran)," kata Dede.
Oleh karenanya, kata Dede, tim psikologi Polda Jabar melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memastikan kondisi mental dan kepribadian Valyano Boni Raphael. Hasil pemeriksaan kemudian menunjukkan gejala gangguan psikologis yang dapat menghambat kemampuannya dalam menjalankan tugas kepolisian secara optimal.
"Yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk diberhentikan dan dikeluarkan sebagai peserta didik Pendidikan Pembentukan Bintara Polri," ucap Dede.
Editor : Ahmad Sayuti

