Disdagin Kota Bandung Ajak Pelaku Usaha Kecil Buat NIB
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung mengajak, pelaku usaha mikro kecil mendaftarkan usaha kecilnya melalui nomor induk berusaha (NIB).
Pelaksana tugas Kepala Disdagin Kota Bandung Ronny Ahmad Nurudin mengatakan, terhitung 17 Februari 2025. Pihaknya membuka layanan NIB gratis bagi pelaku usaha kecil di Kota Bandung.
"Pelayanan ini kita buka seiring penyelenggaraan bazar murah di 30 kecamatan yang kita akan laksanakan dua tahap. Pendaftaran ini gratis," kata Ronny Ahmad Nurudin, Kamis 13 Februari 2025.
Dijelaskan ia, NIB merupakan nomor induk berusaha untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan izin dari pemerintah. Namun demikian, pelaku usaha kecil ini harus sudah terdaftar di Disdagin Kota Bandung.
"Makanya, bagi mereka yang belum mempunyai NIB, harus mendaftar terlebih dahulu di kita. Membawa persyaratan sesuai tingkat resikonya, yaitu resiko tinggi dan resiko rendah," ucapnya.
Ronny menyebut bahwa di tahun lalu, pelaku usaha kecil di Kota Bandung yang telah memiliki NIB yakni sebanyak 70.000. Di tahun ini, diharapkan ia angka tersebut terus merangkak naik.
"Kita berharap, di tahun ini banyak pelaku usaha baru ya. Kita terus mendorong mereka pelaku usaha untuk memiliki NIB sebagai legalitas mereka. Dengan NIB akan banyak kemudahan sebenarnya," ujar dia. ***
Editor : Ahmad Sayuti

