Kemenag KBB Pastikan Tak Ada Pemecetan Guru Hamil di MTs Muslimin
Kemenag KBB memastikan tidak ada pemecetan hamil di MTs Muslimin Citapen
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) angkat bicara terkait isu dugaan pemecatan seorang guru hamil di lingkungan MTs Muslimin Citapen yang sempat menuai keprihatinan publik.
Kepala Kemenag KBB, Baiq Raehanun Ratnasari mengatakan, klarifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran fakta di lapangan sekaligus menegaskan komitmen penuh lembaga dalam melindungi hak-hak tenaga pendidik.
Khususnya yang sedang dalam masa mengandung dan melahirkan, agar tidak dirugikan oleh keputusan sepihak yang melanggar aturan ketenagakerjaan maupun kemanusiaan.
"Berdasarkan hasil verifikasi mendalam yang dilakukan langsung oleh pihak Kemenag di lokasi kejadian, diketahui hingga saat ini sama sekali tidak ditemukan adanya Surat Keputusan (SK) resmi yang diterbitkan oleh Kepala Madrasah terkait pemberhentian guru tersebut, baik dengan dalih pengajuan cuti hamil maupun alasan administratif lainnya," kata Baiq, Senin (22/6/2026).
Fakta ini, ungkap Baiq, menegaskan status kepegawaian guru yang bersangkutan, masih tercatat sah dan aktif bertugas di madrasah tersebut hingga hari ini
"Jadi tuduhan pemecatan yang beredar luas selama ini terbukti belum memiliki landasan dokumen resmi yang sah," ungkapnya.
Tak cuma itu, terang Baiq, penyelidikan yang dilakukan juga mengungkap akar permasalahan yang sesungguhnya, yaitu adanya ketidakjelasan dalam jalur komunikasi yang menimbulkan kesalahpahaman fatal di kedua belah pihak.
"Kesenjangan informasi inilah yang kemudian memicu miskomunikasi yang meluas hingga menjadi polemik di ruang publik," sambungnya.
Lebih lanjut Baiq menerangkan, hak atas cuti melahirkan bagi seluruh guru madrasah, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara maupun tenaga pendidik non-ASN merupakan hak konstitusional yang dijamin sepenuhnya oleh negara dan tidak boleh dirampas dengan alasan apa pun.
"Tindakan memberhentikan guru hanya karena sedang mengandung atau akan melahirkan merupakan hal yang dilarang tegas, dan tidak dapat dibenarkan dalam aturan yang berlaku," tegasnya.
Untuk mengakhiri perselisihan yang kian memanas dan mengembalikan suasana kondusif di lingkungan pendidikan, ungkap Baiq, pihaknya berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian secara damai dan kekeluargaan.
"Sebuah pertemuan islah yang mempertemukan langsung antara pihak Kepala Madrasah dengan guru yang bersangkutan telah dijadwalkan akan digelar pada pekan mendatang," terangnya.
Dalam proses tersebut, jelas Baiq, prioritas utama yang dijunjung tinggi demi keselamatan dan kesehatan ibu serta janin yang dikandungnya.
Editor : Ahmad Sayuti

