Bey Machmudin Pastikan Honorer di Lingkungan Pemprov Jabar Tidak Terdampak Efisiensi

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan, efisiensi yang dilakukan tidak akan berdampak pada honorer di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov).

Bey Machmudin Pastikan Honorer di Lingkungan Pemprov Jabar Tidak Terdampak Efisiensi
Pj Gubernur Jabar Bey Macmudin

INILAHKORAN, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan, efisiensi yang dilakukan tidak akan berdampak pada honorer di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov).

Bey mengatakan, belanja pegawai tidak akan terganggu oleh efisiensi karena termasuk prioritas, supaya tak memengaruhi layanan.

"Tidak pengaruh. Itu yang prioritas, tidak boleh terpotong," ujar Bey di Kota Bandung, Kamis 13 Februari 2025.

Disinggung apakah Pemprov Jabar bakal menambah honorer atau pegawai tidak tetap pada tahun ini, dia menegaskan hal tersebut tak perlu dilakukan.

Dia berharap, jumlah pegawai yang ada di lingkungan Pemprov Jabar pada saat ini dapat dioptimalkan.

"Jangan. Jangan sampai tambah-tambah lagi. Karena ada yang pensiun, kalau bisa jangan ditambah. Optimalkan yang ada. Nanti akan berkurang lama-lama," ucapnya.

Bey melanjutkan, dalam waktu dekat dirinya bakal menggelar pertemuan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan sekretaris dinas seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), untuk meminta agar data seluruh pegawai dapat terintegrasi.

"Nanti saya mau rapat di sisa waktu ini, BKD dengan seluruh Sekdis. Data harus betul. Ini juga data PPPK harus terpadu dan terintegrasi satu sama lain," imbuhnya.

Sebelumnya, BKD Jabar memastikan anggaran belanja pegawai tak terkena Efesiensi.

"Memang efisiensi itu ada catatan, tidak diperkenankan masuk ke wilayah belanja pegawai," ujar Kepala BKD Jabar, Sumasna.

Menurutnya, pegawai honorer yang lebih dari dua tahun bekerja di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak ada yang diberhentikan, tapi dialihkan ke CASN, PPPK dan PPPK paruh waktu. 

"Kalau seseorang non ASN itu sudah di atas dua tahun atau masuk di database BKN, sesuai edaran Menpan RB waktu itu, tidak diberhentikan, tapi harus diikutkan dalam seleksi P3K atau P3K paruh waktu tahap satu maupun tahap dua," katanya.

Selama ini, kata dia, anggaran untuk menggaji pegawai honorer atau pun tenaga ahli, dianggarkan dari belanja barang dan jasa (Barjas).

"Nah, hanya masalahnya kalau non ASN yang tadi, memang hari ini belum terkategori belanja pegawai. Tapi masuknya di barjas dan itu yang terkena efisiensi juga," katanya. 

Intinya, kata dia, para honorer yang sudah bekerja di atas dua tahun sesuai surat edaran Menpan-RB tidak memperkenankan pemberhentian.

"Artinya harus bekerja dulu di instansi tersebut di atas dua tahun, kalau guru dia punya Dapodik dan ikut PPG. Kalau di bawah dua tahun Kalau di bawah dua tahun bisa diberhentikan," ucapnya.

Disinggung jumlah honorer yang di bawah dua tahun dan diberhentikan, Sumasna mengaku tidak tahu karena data pegawai honorer tidak masuk ke BKD. 

"Yang dikelola BKD hanya ASN. Adapun non ASN yang sedang dalam tahap seleksi itu menjadi tugas BKD. Untuk tenaga ahli, outsorching atau non ASN di luar urusan CASN, BKD tidak ikut memanage itu, yang kami kelola hanya PNS dan PPPK," tandasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti