Gaji Guru Honorer Jabar Cair, Petugas Kebersihan dan Keamanan Menyusul
Dinas Pendidikan Jabar memastikan, pembayaran gaji guru honorer Jabar cair mulai direalisasikan setelah sempat mengalami keterlambatan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinas Pendidikan Jabar memastikan, pembayaran gaji guru honorer cair mulai direalisasikan setelah sempat mengalami keterlambatan.
Ribuan tenaga honorer kini telah menerima haknya, sementara sebagian lainnya masih dalam proses administratif.
Kepala Disdik Jabar Purwanto mengungkapkan, pembayaran gaji honorer sudah berjalan sejak dilakukan pergeseran anggaran.
“Oh iya, itu sudah kemarin kan ada pergeseran. Jadi hari ini mungkin sudah pada masuk sebagian. Sudah kita bayarin itu,” ujar Purwanto saat dihubungi, Selasa (5/5/2026).
Dia menyebutkan, sebanyak 3.828 tenaga honorer telah menerima pembayaran gaji. Namun, masih ada sebagian tenaga non-pendidik yang prosesnya belum rampung.
“3.828 sudah, tinggal yang di level tenaga penjaga sama keamanan,” ucapnya.
Menurut Purwanto, keterlambatan pembayaran bagi tenaga keamanan dan kebersihan disebabkan skema penggajian yang harus melalui pihak ketiga atau outsourcing. Saat ini, proses pengajuan masih berlangsung di tingkat cabang dinas.
“Nah, itu skemanya sedang diajukan, karena harus menggunakan jasa pihak ketiga outsourcing,” katanya.
Dia menambahkan, pengajuan pembayaran dilakukan oleh cabang Dinas Pendidikan di masing-masing kabupaten/kota sebelum diproses di tingkat provinsi.
“Iya, tenaga kebersihan sedang prosesnya, sedang pengajuan karena kan dari cabang dinas ke dinas. Itu yang ngajukannya cabang dinas dari tiap kabupaten/kota. Jadi baru kita proses,” ungkapnya.
Sementara untuk tenaga guru honorer, Purwanto memastikan pembayaran hampir seluruhnya rampung dan diperkirakan sudah masuk ke rekening masing-masing.
“Kalau yang guru sudah semua, mungkin hari ini masuk. Karena kemarin tertunda ada ini (hambatan),” ungkapnya.
Pembayaran yang dilakukan saat ini mencakup dua bulan gaji sekaligus, yakni periode Maret dan April 2026.
“Iya, 2 bulan, Maret-April,” katanya.
Ke depan, Disdik Jabar memastikan pembayaran gaji honorer akan kembali normal setiap bulan dan tidak lagi terkendala regulasi seperti sebelumnya.
“Ya, tiap bulanan biasa. Enggak ada. Kan sudah ada surat edaran dari Mendikdasmen,” tegas Purwanto.
Dia merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan guru Non ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, yang menjadi dasar kelancaran pembayaran ke depan.
Dengan adanya regulasi tersebut, Disdik Jabar optimistis persoalan keterlambatan gaji honorer tidak akan kembali terulang, terutama bagi tenaga pendidik di lingkungan sekolah negeri.
Editor : Doni Ramdhani

