Ini Kronologis Dugaan Intimidasi yang Dilakukan Oknum Wartawan di SDN 2 Sukaraja

Dugaan intimidasi terhadap guru dan kepala sekolah SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, mendapat perhatian serius dari PGRI Jawa Barat dan Tim Hukum Jabar Istime

Ini Kronologis Dugaan Intimidasi yang Dilakukan Oknum Wartawan di SDN 2 Sukaraja
Sekretaris Umum PGRI Kabupaten Sukabumi, Asep Nurrahman

INILAHKORAN.ID - Dugaan intimidasi terhadap guru dan kepala sekolah SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, mendapat perhatian serius dari PGRI Jawa Barat dan Tim Hukum Jabar Istimewa.

Kasus yang diduga melibatkan oknum wartawan tersebut dipastikan tidak akan diselesaikan melalui jalur restorative justice (RJ). Tim hukum menyatakan akan mengawal perkara tersebut hingga proses persidangan.

Sekretaris Umum PGRI Kabupaten Sukabumi, Asep Nurrahman menjelaskan, dugaan intimidasi tersebut bermula dari persoalan pembayaran langganan koran. Menurut Asep, oknum tersebut diketahui biasa datang ke sekolah untuk menawarkan dan menagih biaya langganan koran setiap bulan.

“Jadi media itu menurut keterangan dari ketua cabang (PGRI Cabang Sukaraja) itu memang sudah biasa di situ, memang orang Cibeureum daerah Sukaraja, yang memberikan langganan koran, jual koran ke sekolah. Jadi ditagih tiap bulan,” kata Asep dalam konperensi pers di Gedung PGRI Jabar, Kota Bandung, Selasa (1/9/2026).

Saat kejadian, pihak sekolah disebut belum memiliki uang untuk membayar biaya langganan tersebut. Pihak sekolah kemudian meminta, agar pembayaran dilakukan keesokan harinya.

“Sebenarnya kemarin itu dia itu menagih biaya langganan korannya. Kemudian si ibu (pihak sekolah) itu belum ada uang gitu. 'Ya Pak belum ada uangnya, besok saja',” ujarnya.

Namun, situasi kemudian memanas, setelah muncul ucapan yang dianggap menyinggung oknum tersebut.

“Nah, entah seperti apa, ada yang nyeleneh dari guru (ngomong) mabok katanya. Nah dari situlah istilah Sunda mah ngadat gitu ya mencak-mencak lah istilahnya di sekolah,” tutur Asep.

Asep mengatakan, video lain yang beredar memperlihatkan oknum tersebut berada di dalam kantor sekolah dan diduga memarahi kepala sekolah. Sejumlah siswa bahkan tampak menyaksikan kejadian tersebut dari pintu ruangan.

“Sampaikan di mau di-visum juga seperti di video, ada video yang satunya Pak, ada yang di dalam kantor itu saya lihat isinya di video di dalam kantor sampai anak didik itu nongol semua Pak di pintu melihat wartawan itu, oknum media itu mencak-mencak gitu, memarahin kepala sekolah,” katanya.

Peristiwa tersebut kemudian direkam oleh petugas keamanan sekolah. Pihak keluarga kepala sekolah selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.

“Nah itu ada satpam yang video dari belakang yang banyak itu. Nah setelah itu atas perintah diadukanlah oleh anaknya Ibu Siti. Ibu Siti kepala sekolahnya. Diadukan kemudian atas perintah Polres katanya ditangkap di Polsek Sukaraja gitu. Sampai hari ini itu kejadian yang kami tahu,” ujar Asep.

Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso menegaskan, lingkungan sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi guru dan peserta didik. Menurutnya, tindakan intimidasi di lingkungan pendidikan tidak boleh dibiarkan karena dapat memberikan dampak terhadap pembentukan karakter siswa yang menyaksikannya.

Jutek memastikan, pihaknya bersama PGRI Jawa Barat akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ia juga meminta aparat kepolisian tidak menghentikan perkara melalui mekanisme RJ.

“Kita akan mengawal ini sampai ke ranah persidangan karena ini supaya menjadi pelajaran, ya, supaya dapat menjadi pelajaran bahwa lingkungan sekolah itu harus lingkungan yang aman bagi pelajar, harus lingkungan yang aman bagi guru, dan juga harus menjadi tempat mencari ilmu bukan menjadi ajang untuk dilakukan pemerasan atau intimidasi atau pengancaman yang selama ini kerap terjadi di sekolah-sekolah,” tegasnya.

Jutek melanjutkan, keputusan menolak RJ bukan semata-mata untuk memenjarakan pihak yang diduga melakukan intimidasi. Langkah tersebut, kata dia, ditujukan untuk memastikan adanya kepastian hukum dan efek jera.

“Sekolah-sekolah tidak boleh khawatir, tidak boleh takut terhadap intimidasi, pengancaman, ataupun apapun yang dilakukan oleh oknum-oknum dari mana pun ya, harus bebas dari intimidasi, pengancaman, dan perbuatan yang tidak pantas di dunia pendidikan,” katanya.

Menurut Jutek, pola pengawalan serupa akan diterapkan apabila kasus intimidasi terjadi di sekolah lain di Jawa Barat.

“Kalau nanti di sekolah-sekolah di mana pun berada di Jawa Barat ini ada terjadi kasus seperti Sukabumi maka kami akan tegas perlakukan sama, kami tidak akan memilih jalur RJ, kami akan mengawal supaya ada efek jera,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyelesaian perkara harus tetap mengedepankan keadilan dan kepastian hukum.

“Bukan kita ingin memenjarakan orang, bukan kita ingin bahwa ini penyelesaian harus berkeadilan ya, supaya ada efek jera. Tujuan hukum dari sesungguhnya sebagaimana kita tahu adalah selain keadilan ada kepastian, tentu dari seluruh proses hukum yang namanya Criminal Justice System ujung-ujungnya harus ada apa? Efek jera,” tutur Jutek.

PGRI dan Tim Hukum Jabar Istimewa pun meminta sekolah-sekolah di Jawa Barat tidak takut melaporkan tindakan intimidasi, maupun ancaman yang terjadi di lingkungan pendidikan.

“Jadi kepada sekolah-sekolah yang ada di Jawa Barat baik SD, SMP, SMA, nggak usah khawatir kalau ada kejadian model seperti ini laporkan saja ke PGRI, nanti PGRI akan komunikasi dengan kami, kami akan kawal kami akan perlakukan sama,” katanya.

Jutek menilai, sekolah tidak semestinya dijadikan sasaran kepentingan ekonomi pihak tertentu. Sebab, tekanan terhadap sekolah dikhawatirkan justru mendorong munculnya persoalan baru dalam pengelolaan pendidikan.

“Jangan dijadikan objek ekonomi. Kalau dijadikan objek ekonomi efeknya apa? Sekolah-sekolah kepala sekolah guru nanti akan pungli kepada siapa? Murid-murid, akan menyalahgunakan anggaran dan sebagainya,” ujarnya.

Ia menilai, kasus di Sukabumi harus menjadi momentum untuk menghentikan praktik intimidasi di lingkungan pendidikan.

“Karena saking serius itu Pak Gubernur memberikan perhatian yang khusus untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Sampai tuntas itu adalah sampai kepada proses peradilan,” pungkasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti