Gaji 3.823 Guru Honorer Pemprov Jabar Segera Cair

Nasib ribuan guru dan tenaga honorer di Jabar yang sempat terkatung-katung tanpa kepastian gaji, kini mulai menemukan titik terang. 

Gaji 3.823 Guru Honorer Pemprov Jabar Segera Cair
Sekda Jabar Herman Suryatman memastikan, dokumen tersebut sedang difinalisasi. Kepgub itu menjadi kunci untuk membuka kembali keran pembayaran yang sebelumnya tersendat akibat persoalan regulasi. (dok)

INILAHKORAN.ID - Nasib ribuan guru dan tenaga honorer di Jabar yang sempat terkatung-katung tanpa kepastian gaji, kini mulai menemukan titik terang. 

Pemprov Jabar kini mempercepat penyusunan keputusan gubernur (Kepgub) sebagai landasan hukum pencairan gaji hak mereka.

Sekda Jabar Herman Suryatman memastikan, dokumen tersebut sedang difinalisasi. Kepgub itu menjadi kunci untuk membuka kembali keran pembayaran yang sebelumnya tersendat akibat persoalan regulasi.

“Nuju proses. Secepatnya, sedang diselesaikan Kepgub-nya,” ujar Herman, Kamis (30/4/2026).

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas benturan kebijakan pusat, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta surat edaran Kementerian PAN-RB yang membatasi penganggaran bagi tenaga honorer non-PPPK. 

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus ekstra hati-hati, agar tidak salah langkah dalam menyalurkan anggaran.

Herman menegaskan, Pemprov Jabar tidak tinggal diam. Meski anggaran telah tersedia, pencairan tetap harus berpijak pada dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.

“Kita pastikan hak guru dan tenaga honorer tetap menjadi prioritas. Kepgub ini disiapkan agar tidak ada lagi hambatan administratif,” ucapnya.

Dengan rampungnya regulasi tersebut, diharapkan proses pencairan bisa segera dilakukan dan para tenaga pendidik kembali fokus menjalankan tugas tanpa dibayangi persoalan finansial. 


Editor : Doni Ramdhani