BKPSDM Dorong Gaji PPPK Dibiayai APBN, Rasio Belanja Pegawai Kab Cirebon Sentuh 38%

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon mengusulkan agar gaji PPPK tenaga pendidikan dan kesehatan dibiayai APBN.

BKPSDM Dorong Gaji PPPK Dibiayai APBN, Rasio Belanja Pegawai Kab Cirebon Sentuh 38%
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho Yuliarno mendorong gaji PPPK dibiayai APBN. Itu karena rasio belanja pegawai di Kabupaten Cirebon sudah menyentuh di angka  38 persen. (maman suharman)

INILAHKORAN.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon mengusulkan agar gaji PPPK khususnya tenaga pendidikan dan kesehatan dibiayai melalui APBN mulai 2027.

Usulan tersebut muncul di tengah tingginya rasio belanja pegawai Pemkab Cirebon yang telah mencapai 38 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Angka itu melampaui batas ideal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugraha Yuliarno, mengatakan penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen direncanakan berlaku pada 2027. Namun, pemerintah pusat telah memberikan sinyal relaksasi karena sebagian besar daerah masih berada di atas ambang batas tersebut.

“Belanja pegawai Kabupaten Cirebon saat ini mencapai 38 persen dari APBD. Dalam UU HKPD memang diatur batas ideal 30 persen dan akan berlaku pada 2027. Namun hampir 80 persen daerah di Indonesia masih berada di atas angka itu,” ujar Ade, Kamis 11 Juni 2026.

Menurut Ade, relaksasi tersebut merupakan hasil pembahasan antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN-RB. Kesepakatan itu memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menjalankan pelayanan publik tanpa terbebani ketentuan rasio belanja pegawai yang ketat.

“Hasil rapat menyepakati adanya relaksasi bagi pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi sehingga belanja pegawai masih bisa berada di atas 30 persen pada 2027. Jadi untuk sementara daerah masih aman,” katanya.

Ade menjelaskan, meningkatnya rasio belanja pegawai tidak hanya dipicu oleh bertambahnya jumlah aparatur, tetapi juga akibat menurunnya transfer dana dari pemerintah pusat yang berdampak langsung terhadap nilai APBD.

Pada tahun sebelumnya, APBD Kabupaten Cirebon tercatat sekitar Rp4,3 triliun. Namun pada tahun anggaran berjalan turun menjadi sekitar Rp4,1 triliun. Penurunan tersebut membuat persentase belanja pegawai terhadap APBD meningkat.

“APBD Kabupaten Cirebon tahun lalu sekitar Rp4,3 triliun, sekarang turun menjadi Rp4,1 triliun. Penurunan APBD ini ikut mempengaruhi rasio belanja pegawai. Tahun lalu sekitar 36 persen, sekarang menjadi 38 persen,” jelasnya.

Untuk mengurangi tekanan fiskal daerah, BKPSDM mengusulkan agar pembiayaan PPPK sektor pendidikan dan kesehatan dialihkan ke APBN mulai 2027. Langkah tersebut dinilai dapat membantu daerah menjaga keseimbangan anggaran sekaligus mempercepat penyelesaian persoalan tenaga honorer.

“Yang menjadi usulan adalah PPPK kesehatan dan pendidikan pembiayaannya dari APBN sehingga tidak membebani keuangan daerah. Rencana ini didorong untuk mulai berlaku pada 2027,” aku Ade.

Dia menilai, saat UU HKPD disahkan, pemerintah belum menerapkan kebijakan pengangkatan PPPK secara besar-besaran sehingga dampak fiskal terhadap daerah belum diperhitungkan secara menyeluruh.

“UU HKPD lahir sebelum kebijakan pengangkatan PPPK secara masif. Setelah itu banyak PPPK diangkat, sementara kemampuan keuangan daerah berbeda-beda. Karena itu muncul usulan agar pembiayaan PPPK ditanggung APBN sehingga persoalan tenaga honorer bisa diselesaikan tanpa membebani APBD,” ujarnya.

Ade menjelaskan, persoalan pembiayaan PPPK juga dialami banyak daerah dengan kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbatas. Bahkan, terdapat sejumlah daerah yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan gaji PPPK hingga akhir tahun anggaran.

“Secara nasional, banyak daerah yang PAD-nya kecil mengalami kesulitan membayar PPPK. Bahkan ada yang hanya mampu menganggarkan gaji sampai September,” paparnya.

Meski demikian, Ade memastikan kondisi fiskal Pemerintah Kabupaten Cirebon masih cukup kuat untuk memenuhi seluruh kewajiban belanja pegawai hingga akhir tahun, termasuk pembayaran gaji ke-13.

“Untuk Kabupaten Cirebon masih aman. gaji pegawai, termasuk gaji ke-13, sudah dianggarkan untuk satu tahun penuh. Dampak berkurangnya transfer pusat lebih kepada meningkatnya rasio belanja pegawai terhadap APBD,” pungkasnya.  


Editor : Doni Ramdhani