Purwanto Sambut SE Menteri, Kebuntuan Gaji 3.828 Guru Honorer di Jabar Terurai

Penantian ribuan guru honorer di Jabar terhadap kepastian penghasilan gaji mulai menemukan titik terang. 

Purwanto Sambut SE Menteri, Kebuntuan Gaji 3.828 Guru Honorer di Jabar Terurai
Pemprov Jabar akhirnya memiliki pijakan hukum yang jelas untuk membayarkan hak tenaga pendidik non-ASN, setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan Daerah Tahun 2026. (dok)

INILAHKORAN.ID - Penantian ribuan guru honorer di Jabar terhadap kepastian penghasilan gaji mulai menemukan titik terang. 

Pemprov Jabar akhirnya memiliki pijakan hukum yang jelas untuk membayarkan hak tenaga pendidik non-ASN, setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan Daerah Tahun 2026.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Purwanto menilai, regulasi terbaru tersebut menjadi jawaban atas kebuntuan yang sebelumnya dihadapi pemerintah daerah terkait mekanisme penggajian ribuan tenaga honorer pendidikan.

Selama beberapa waktu terakhir, persoalan pembayaran guru non-ASN sempat menjadi perhatian serius karena belum adanya kepastian regulasi yang dapat dijadikan dasar pengalokasian anggaran daerah.

"Kami berterima kasih kepada Pak Menteri. Sebelum edaran ini keluar, kami menemui jalan buntu terkait mekanisme penggajian sekitar 3.828 tenaga honorer di Jawa Barat. Dengan adanya dasar hukum yang kuat ini, kami bisa mencairkan hak para guru tersebut," ujar Purwanto di sela kunjungan di SMAN 2 Purwakarta, Jumat baru-baru ini.

Purwanto menegaskan, terbitnya surat edaran tersebut memberi kepastian bagi pemerintah daerah untuk bergerak lebih leluasa dalam menjamin kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN tanpa dibayangi persoalan administratif.

Dia mengungkapkan, besaran penghasilan guru honorer di Jawa Barat disusun berdasarkan kemampuan fiskal daerah dan analisis beban kerja, dengan rata-rata pendapatan mencapai Rp2,3 juta per bulan.

"Dengan regulasi yang semakin sempurna, semoga tata kelola tenaga pendidik kita akan semakin fokus pada kemajuan kualitas pembelajaran di sekolah," ucapnya.

Dampak kebijakan tersebut mulai dirasakan langsung oleh para guru di sekolah. Rizkita Nurul Baifin, guru di SMAN 2 Purwakarta, mengaku lega karena kembali memperoleh penghasilan setelah sempat dihantui ketidakpastian pembayaran gaji.

"Alhamdulillah, berkat adanya surat edaran ini, kami semua bisa kembali mendapatkan gaji. Terima kasih Bapak Menteri dan Bapak Gubernur atas perhatiannya terhadap nasib kami," ungkapnya.

SE Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 mengatur bahwa guru non-ASN yang sudah tercatat dalam Data Pendidikan sebelum 31 Desember 2024, tetap dapat menjalankan tugas mengajar hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga stabilitas layanan pendidikan nasional, di tengah keterbatasan tenaga pendidik di berbagai daerah.

Selain mengatur masa penugasan, surat edaran itu juga memuat skema kesejahteraan guru non-ASN melalui tiga jalur. Pertama, tunjangan profesi guru bagi tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban kerja. Kedua, insentif kementerian bagi guru yang belum tersertifikasi atau belum memenuhi jam mengajar. 

Ketiga, penghasilan tambahan dari pemerintah daerah yang besarannya menyesuaikan kapasitas anggaran dan evaluasi beban kerja di masing-masing wilayah.

Dengan hadirnya kebijakan tersebut, Pemprov Jabar berharap polemik kesejahteraan guru honorer tak lagi mengganggu konsentrasi tenaga pendidik dalam meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah. 


Editor : Doni Ramdhani