Gaji Honorer Tersendat, Disdik Kota Tasikmalaya Akui Terbentur Aturan Pembiayaan

Polemik keterlambatan pembayaran gaji guru honorer dan tenaga kependidikan di Kota Tasikmalaya selama dua bulan terakhir akhirnya mendapat penjelasan.

Gaji Honorer Tersendat, Disdik Kota Tasikmalaya Akui Terbentur Aturan Pembiayaan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Rojab Riswan Taufik mengungkapkan, tidak semua tenaga honorer dapat dibiayai melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS). (ilustrasi/n nurohman)

INILAHKORAN.ID - Polemik keterlambatan pembayaran gaji guru honorer dan tenaga kependidikan di Kota Tasikmalaya selama dua bulan terakhir akhirnya mendapat penjelasan dari Dinas Pendidikan setempat. 

Persoalan ini disebut berkaitan erat dengan skema pembiayaan yang diatur ketat regulasi. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Rojab Riswan Taufik mengungkapkan, tidak semua tenaga honorer dapat dibiayai melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS). 

Pasalnya, ada sejumlah persyaratan administratif yang menentukan apakah seorang tenaga pendidik bisa menerima pembiayaan dari skema tersebut.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan, jumlah tenaga honorer di Kota Tasikmalaya mencapai 1.016 orang. Rinciannya, sebanyak 585 merupakan guru honorer, terdiri dari 7 orang di tingkat TK, 421 orang di SD negeri, dan 157 orang di SMP negeri. Sementara, tenaga kependidikan honorer berjumlah 431 orang, dengan rincian 3 orang di TK, 261 orang di SD negeri, dan 167 orang di SMP negeri.

Rojab menjelaskan, tenaga non-PNS yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) masih memungkinkan untuk dibiayai melalui dana BOS, meskipun belum memiliki sertifikat pendidik.

“Selama sudah masuk Dapodik dan memiliki NUPTK, pembiayaan bisa melalui BOS,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Namun, bagi tenaga non-PNS yang sudah memiliki sertifikasi pendidik, skema pembiayaannya tidak lagi melalui BOS. Kelompok ini, kata dia, menerima tunjangan profesi yang langsung disalurkan oleh pemerintah pusat.

Persoalan muncul pada tenaga pengajar yang direkrut secara mandiri oleh sekolah dan tidak masuk dalam dua kategori tersebut. Mereka tidak tercakup dalam skema pembiayaan resmi, sehingga pembayaran honorarium kerap bergantung pada kebijakan masing-masing sekolah.

“Tenaga yang direkrut swadaya oleh sekolah ini yang tidak terakomodasi dalam struktur anggaran, sehingga menjadi persoalan,” katanya.

Kondisi ini membuat sekolah harus mencari cara sendiri untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar, di tengah tuntutan rasio guru dan siswa yang belum ideal serta meningkatnya beban administrasi.

Di sisi lain, pemerintahan daerah juga menghadapi keterbatasan ruang fiskal untuk mengakomodasi seluruh tenaga honorer di luar ketentuan yang berlaku.

“Kami berada di posisi dilematis. Bukan tidak ingin membantu, tetapi aturan dalam nomenklatur anggaran memang tidak memungkinkan untuk membayar semuanya,” pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani