Lebih dari UMR, Manajer Kopdes akan Digaji Rp6,3 Juta hingga Rp8,3 Juta per Bulan

Manajer Kopdes akan digaji Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta sesuai penempatan mereka.

Lebih dari UMR, Manajer Kopdes akan Digaji Rp6,3 Juta hingga Rp8,3 Juta per Bulan
Manajer Kopdes.

INILAHKORAN, Bandung - Awal bulan Oktober 2026 ini, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau yang lebih dikenal sebagai Kopdes akan mulai beroperasi.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penghasilan manajer Kopdes akan berkisar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta dengan besaran menyesuaikan daerah penugasan.

“Penghasilan antara Rp6,3 juta sampai Rp8,3 juta,” tutur Menko yang akrab disapa Zulhas tersebut.

Zulhas menjelaskan besaran penghasilan tersebut mempertimbangkan wilayah tempat manajer Kopdes bertugas, termasuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) di daerah masing-masing.

Dia juga memastikan kisaran tersebut merupakan total penghasilan yang diterima manajer Kopdes termasuk gaji dan tunjangan.

Selain menetapkan besaran penghasilan, pemerintah menentukan status kerja manajer Kopdes melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Status PKWT selama dua tahun tersebut sebelumnya juga telah disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono.

Surat keputusan pengangkatan dan penempatan manajer diterbitkan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.***


Editor : Irma Nurfajri