Tenggat Honorer 2026, Disdik Jabar: Kebutuhan Guru Masih Tinggi, Kepastian Ditunggu
Disdik Jabar menanggapi kebijakan SE Mendikdasmen Nomor 7/2026 yang membatasi guru honorer di sekolah negeri diperbolehkan bertugas hanya hingga akhir 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Disdik Jabar menanggapi kebijakan SE Mendikdasmen Nomor 7/2026 yang membatasi guru honorer di sekolah negeri diperbolehkan bertugas hanya hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan itu bertujuan menata sistem kepegawaian dengan target 1 Januari 2027 seluruh guru sekolah negeri wajib berstatus ASN (PNS/PPPK).
Kepala Disdik Jabar Purwanto mengakui, persoalan honorer bukan hal baru dan kerap berulang setiap tahun tanpa solusi tuntas.
“Iya, saya belum bisa menjawab, karena kan kasus atau problem seperti ini berulang terus,” ujar Purwanto saat dihubungi, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, persoalan itu bukan sekadar soal batas waktu masa kerja, melainkan juga menyangkut kebutuhan riil di lapangan yang belum terpenuhi. Ia menyoroti potensi kekosongan tenaga pengajar jika tidak ada solusi konkret pasca-2026.
“Artinya kan beda menyelesaikan masalah juga. Ini 2027 juga Januari orang-orang ini juga yang ini gitu. Sementara sekolah belum ada gurunya, kan gitu,” katanya.
Purwanto menegaskan, keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan di sekolah-sekolah, terutama di tengah meningkatnya jumlah guru yang memasuki masa pensiun setiap tahun.
“Mereka dibutuhkan, kok. Yang pensiun aja terus meningkat kok, setiap tahun ada yang pensiun, masa enggak ada yang diangkat,” tegasnya.
Terkait kemungkinan perubahan status honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Purwanto menyebut pihaknya masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.
“Iya, saya belum tahu. Gimana kebijakan pemerintah pusat saja. Ikutin saja kalau kita kan nunggu. Harus ke Kementerian di Pusat,” ungkapnya.
Dia juga menambahkan, pemerintahan daerah berharap kondisi di lapangan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan ke depan, mengingat kewenangan kepegawaian kini berada di tingkat pusat.
“Ya mudah-mudahan yang seperti ini bisa juga menjadi masukan kebijakan di tingkat pusat ya, karena kan masalah kepegawaian itu sekarang kan terpusat,” ujarnya.
Meski belum ada kepastian, Purwanto menegaskan satu hal yang tak terbantahkan, bahwa tenaga honorer saat ini masih aktif bekerja dan menjadi bagian penting dalam keberlangsungan proses belajar mengajar.
“Yang jelas faktanya mereka masih ada, mereka sudah bekerja, mereka dibutuhkan di sekolah gitu,” pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

