Gaji Ditahan Aturan, Ribuan Guru Honorer Jabar Mengajar Tanpa Bayaran Berbulan-bulan
Gaji guru honorer tidak bisa dicairkan karena terbentru aturan walaupun suidah dianggarkan. Mereka pun mengajar tanpa mendapatkan gaji berbulan-bulan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Miris, ribuan guru honorer tetap mengajar seperti biasa, namun hak gaji mereka tertahan berbulan-bulan. Ironisnya, dana sudah tersedia, tetapi regulasi membuat pemerintah daerah tak berani membayarkannya.
Dalam lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, sebanyak 3.823 pegawai honorer belum menerima gaji selama dua bulan, dengan total tunggakan mencapai Rp14 miliar.
Kondisi ini terjadi bukan karena ketidakmampuan anggaran, melainkan imbas kebijakan penataan aparatur sipil negara (ASN) dari pemerintah pusat. Ribuan honorer yang direkrut setelah pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2022 kini terjebak dalam status abu-abu, bekerja, tetapi tak diakui dalam sistem.
Ketua Forum Komunikasi guru honorer SMK, SMA, dan SLB Negeri Jawa Barat, Yudi Nurman mengungkapkan, situasi tersebut sebagai dampak langsung dari kebijakan tersebut.
"Ini dampak dari kebijakan penataan honorer. Setelah pendataan oleh BKN tahun 2022, masih ada instansi yang merekrut honorer karena kebutuhan. Tapi mereka tidak masuk database, sehingga sekarang tidak punya kejelasan status," ujar Yudi, Minggu (26/4/2026).
Ia menegaskan, amanat Undang-Undang ASN 2023 yang menargetkan penyelesaian status honorer paling lambat Desember 2024, hingga kini belum sepenuhnya terealisasi. Terutama bagi mereka yang tidak masuk dalam database BKN.
Masalah bertambah rumit saat mekanisme penganggaran berubah. Jika sebelumnya honorarium bisa dialokasikan melalui belanja barang dan jasa, kini wajib masuk ke dalam belanja pegawai yang memiliki aturan lebih ketat dan berisiko hukum jika dilanggar.
"Kalau aturannya tidak memungkinkan, pemerintah daerah tidak bisa membayar. Padahal di APBD itu ada alokasi seperti BOPD, tapi tergantung boleh atau tidak digunakan untuk menggaji honorer yang tidak terangkat," ucapnya.
Di luar persoalan gaji, Yudi juga menyoroti ketidakseimbangan distribusi tenaga pendidik di Jawa Barat. Ia menilai kebijakan rekrutmen ASN sebelumnya justru memicu penumpukan guru di satu wilayah, sementara daerah lain kekurangan tenaga pengajar.
Menurutnya, kebijakan yang membuka ruang luas bagi tenaga dari luar, termasuk guru swasta, membuat honorer lama tersingkir dari sistem.
"Yang seharusnya diprioritaskan justru tidak terselesaikan. Sementara dari luar masuk, akhirnya terjadi penumpukan di satu sisi dan kekurangan di sisi lain," katanya.
Penggajian guru honorer Terbentur Aturan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tidak menampik persoalan tersebut. Ia memastikan anggaran gaji honorer sebenarnya sudah disiapkan, namun terbentur aturan dari Kementerian PAN-RB yang melarang pembayaran terhadap tenaga honorer di luar skema yang diakui.
"Uangnya ada, sudah teralokasikan. Tetapi kan ada edaran Menpan, yang kita tidak boleh membayarkan honorer. Nanti kalau dibayarkan, ada penyimpangan keuangan," ujar Dedi.
Meski demikian, Dedi menegaskan keberadaan tenaga honorer masih krusial untuk menjaga operasional sekolah, mulai dari kegiatan belajar mengajar hingga fungsi administrasi dan kebersihan.
"Tapi mereka itu dibutuhkan untuk mengajar, untuk menjadi tata usaha, dan untuk menjadi tenaga kebersihan sekolah, dibutuhkan. Untuk itu, minggu depan saya akan menemui Menteri Menpan RB," ungkapnya.
Sebagai langkah penanganan, Dedi menginstruksikan Disdik Jabar untuk segera menyusun peta kebutuhan tenaga pendidikan secara menyeluruh. Upaya ini bertujuan meratakan distribusi guru, tenaga administrasi, hingga penjaga sekolah agar tidak terjadi ketimpangan.
"Buat peta data guru, peta penjaga sekolah, peta TU. Iya. Kalau over di satu tempat digeser ke tempat lain. Tapi kalau sudah diratakan sesuai kebutuhan, kemudian masih juga tidak mencukupi, ya mau tidak mau kita harus menggunakan tenaga honorer meskipun ada larangan," paparnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam rekrutmen ke depan, agar tidak lagi diwarnai praktik kedekatan.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman menambahkan, pemerintah daerah memilih bersikap hati-hati. Meski dana tersedia, pencairan gaji ditunda sambil menunggu kejelasan aturan dari pemerintah pusat.
"Jadi ya kita menunda dulu, uangnya sudah ada, ditunda dulu," ujarnya.
Ia memastikan, opsi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) tidak diperlukan karena anggaran sudah tersedia di pos yang tepat. Saat ini, Pemprov Jabar tengah mengupayakan solusi agar pembayaran tidak melanggar ketentuan.
"Ya ada uangnya, uangnya ada. Cuma ada ketentuan tidak boleh mengangkat honorer. Faktanya sudah ada existing. Nah ini lagi dikonsultasikan supaya tidak melanggar aturan," katanya.
Sementara itu, Kepala Disdik Jabar, Purwanto menyebut, para guru honorer tetap menjalankan kewajiban mengajar sesuai beban kerja. Distribusi mereka tersebar di SMA dan SMK se-Jawa Barat.
"Jadi seperti guru bahasa Indonesia itu gaji bisa ngajar yang lain kekurangannya jadi diisi oleh yang lain, tergantung pelajaran. Sambil kita lihat yang kekurangan beban kerja, tapi rata-rata sudah sesuai jam mengajar," ujar Purwanto.
Terkait kemungkinan rekrutmen baru, ia menegaskan prioritas saat ini adalah mengoptimalkan tenaga yang sudah ada.
"Rekrutmen baru juga harus memikirkan yang sedang bekerja. Memaksimalkan dulu yang ini, kalau ini bisa dioptimalkan makin bagus," katanya.
Editor : Ahmad Sayuti


