Isu Pemberhentian Guru Honorer Belum Final, Disdik: Mekanisme Teknis di Tingkat Pusat
Isu rencana pemberhentian guru honorer yang sempat mengemuka di kalangan masyarakat dan tenaga pendidik Kota Cimahi nyatanya belum memiliki aturan teknis pasti.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Isu rencana pemberhentian guru honorer yang sempat mengemuka di kalangan masyarakat dan tenaga pendidik Kota Cimahi nyatanya belum memiliki aturan teknis yang pasti.
Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi meminta seluruh pihak untuk tenang dan menunggu kepastian resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Nana Suyatna menegaskan, kebijakan pengelolaan tenaga pendidik saat ini masih dalam proses pembahasan mendalam antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Menurutnya, rencana pembukaan formasi guru dalam jumlah besar yang tengah digaungkan hingga kini belum memiliki petunjuk pelaksanaan yang baku.
"Kami minta masyarakat dan rekan-rekan tenaga pendidik bersabar dulu. Segala mekanisme teknis masih dibahas di tingkat pusat. Dari informasi yang kami terima, kemungkinan besar seleksi baru itu baru bisa terlaksana tahun depan, yakni di 2027," ungkap Nana, Kamis (14/5/2026).
Nana juga berpesan kepada ratusan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang saat ini masih mengabdi di sekolah-sekolah negeri. Menurutnya, pembukaan peluang rekrutmen itu menjadi angin segar dan peluang emas untuk mengubah status kepegawaian.
"Harapan kami, seluruh guru non-ASN di Cimahi mulai mempersiapkan diri sebaik mungkin. Peluang untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu terbuka sangat lebar," ungkapnya.
"Ini jalan keluar terbaik yang sedang disiapkan pemerintah pusat demi kepastian status dan kesejahteraan mereka," tambahnya.
Tak cuma itu, Nana menyebut, perubahan status tenaga pendidik menjadi PNS ini juga dinilai membawa dampak positif besar bagi kondisi keuangan daerah.
"Selama ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi masih memikul beban pembiayaan berupa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta insentif bagi guru non-ASN,"sebutnya.
Nana menilai, jika rencana kebijakan tersebut terealisasi, beban keuangan tersebut akan berpindah ke pemerintah pusat.
"Kalau sudah berstatus PNS nanti, gaji mereka sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat lewat Dana Alokasi Umum (DAU)," imbuhnya.
"Ini solusi cerdas, APBD kita bisa lebih lega dan dialihkan untuk kebutuhan pembangunan pendidikan lain yang tak kalah penting," jelasnya.
Di sisi lain, Nana mengakui aturan main terkait perekrutan tenaga pendidik saat ini sudah berubah.
"Jadi pemerintah daerah sudah tidak lagi diberi izin untuk merekrut guru honorer baru," ucapnya.
Namun, keberadaan guru non-ASN yang sudah terdata dan aktif mengajar tetap diakui serta dimanfaatkan untuk menutupi kekurangan jam mengajar yang masih terjadi di banyak sekolah.
Mengenai pendanaan yang diterima guru non-ASN yang sudah ada, Nana menerangkan, ada aturan tegas yang menjadi landasan, yaitu Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.
Dalam aturan itu, ditetapkan maksimal 20 persen dari total anggaran BOS dapat dialokasikan untuk pemberian honorarium bagi tenaga pendidik tersebut.
"Perlu diluruskan, yang mereka terima itu adalah honor, bukan gaji tetap. Ketentuan ini sudah jelas, kami jalankan sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
"Tujuannya satu, agar layanan pendidikan di Cimahi tetap berjalan lancar dan berkualitas, meskipun kita masih menghadapi tantangan keterbatasan jumlah tenaga pendidik," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani

