Kekurangan Tenaga Pendidik Capai 146 Orang, Guru Honorer di Cimahi Tetap Mengajar
Tenga pendidik atau guru non-ASN atau honorer di Cimahi tetap memilih mengajar karena kekurangan tenaga pendidik
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 menjadi landasan hukum baru yang memastikan guru berstatus non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau honorer tetap dapat melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan negeri yang dikelola pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut berlaku khusus bagi tenaga pendidik yang sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 dan masih aktif bertugas hingga saat ini.
Di Kota Cimahi, aturan ini hadir di tengah tekanan kebutuhan tenaga pendidik yang masih tinggi, baik di jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Data Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi tahun 2026 mencatat, kekurangan guru di kedua jenjang pendidikan ini mencapai total 146 orang, seiring adanya gelombang pensiun yang diprediksi terjadi hingga akhir tahun.
Untuk jenjang SMP Negeri, kebutuhan tenaga pendidik tercatat mencapai 753 orang. Dari jumlah tersebut, 690 orang berstatus ASN dan sisanya 63 orang merupakan guru non-ASN.
Mata pelajaran Bahasa Indonesia menjadi yang paling membutuhkan dukungan tenaga pengajar, dengan kebutuhan 103 jam mengajar per minggu yang saat ini ditangani oleh 98 guru ASN.
Sementara itu, layanan Bimbingan Konseling (BK) memerlukan dukungan hingga 82 unit operasional.
Kebutuhan tenaga pendidik kian terasa dengan adanya rencana pensiun sebanyak 21 guru SMP sepanjang tahun 2026. Akibatnya, kekosongan tenaga pendidik di tingkat SMP diprediksi mencapai 50 orang.
Kondisi serupa namun dengan skala lebih besar terjadi di jenjang SD. Disdik mencatat total kebutuhan guru mencapai 1.587 orang untuk melayani 1.232 rombongan belajar.
Komposisi kebutuhan itu meliputi 1.203 Guru Kelas, 193 Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), serta 191 Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Dari total kebutuhan tersebut, sebanyak 1.475 orang sudah berstatus ASN dan 112 lainnya adalah guru non-ASN yang diangkat dalam rentang waktu sebelum 2024 hingga 2026.
Menjelang akhir tahun, diperkirakan ada 40 guru SD yang memasuki masa pensiun, sehingga membuat kekurangan tenaga pendidik di jenjang ini bertambah menjadi 96 orang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Nana Suyatna mengakui pihaknya telah memanggil para kepala sekolah negeri, serta pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk memastikan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 diterapkan secara konsisten di lapangan.
"Surat edaran ini menjadi dasar hukum yang jelas bagi kami di daerah, terutama dalam hal pemberian insentif bagi guru non-ASN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," ujar Nana, Kamis (14/5/2026).
Nana menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah awal pemerintah pusat menuju penyelesaian status kepegawaian tenaga pendidik secara menyeluruh.
"Informasi yang kami terima dari Kemendikdasmen, ke depan pemerintah berkomitmen mendorong seluruh guru berstatus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)," jelasnya.
Bahkan, sambung dia, disebutkan rencana pembukaan sekitar 400.000 formasi guru PNS pada tahun 2026.
"Artinya, arah kebijakan ke depan tentunya menuju guru berstatus PNS sepenuhnya," ujarnya.
"Ini kabar baik, baik bagi guru maupun bagi pemerintah daerah, karena ada kepastian hukum dalam pembiayaan dan pengelolaan tenaga pendidik," ungkapnya. ***
Captions: Disdik Kota Cimahi pastikan guru berstatus non-ASN tetap dapat melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan negeri.
Editor : Ahmad Sayuti

