Sulit Angkat Kepala Sekolah, Guru Honorer Diusulkan Diangkat jadi PNS Secara Bertahap

DPR usulkan pemerintah untum angkat guru honorer menjadi PNS agar mudah mengangkat guru sebagai kepala sekolah.

Sulit Angkat Kepala Sekolah, Guru Honorer Diusulkan Diangkat jadi PNS Secara Bertahap
Ilustrasi guru mengajar di dalam kelas.

INILAHKORAN, Bandung - Status guru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tiap daerah kini lebih banyak berkurang bukan bertambah.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat ini mengusulkan agar pemerintah mengangkat guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Pengangkatan guru honorer menjadi PNS ini diminta secara bertahap karena saat ini Indonesia sudah mengalami fenomena darurat guru.

Cucun menyebutkan jika saat ini pemerintah daerah mengalami kesulitan untuk mengangkat kepala sekolah yang harus berstatus ASN.

Hak ini dikarenakan jumlah PNS sudah minim di setiap daerah imbas banyak PNS yang sudah pensiun.

"DPR menginginkan ya kalau pemerintah kuat ya, secara bertahap angkatlah (guru honorer) menjadi ASN sehingga statusnya ada kejelasan untuk para guru ini tenaga pendidik di negara kita," tutur Cucun.

Cucun juga menjelaskan bahwa saat ini banyak kepala sekolah yang merangkap menjabat di dua atau tiga sekolah sebab guru yang berstatus honorer, baik PPPK atau paruh waktu, tidak bisa menjadi kepala sekolah.

Pemerintah diminta harus melakukan pendataan secara rinci terhadap semua guru di seluruh daerah, hingga di wilayah terluar.***


Editor : Irma Nurfajri