Pencairan Terakhir 15 Desember 2021, Ambil Dana BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Anda, Begini Syaratnya
Pemerintah akan Dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta dengan batas Pencairan Terakhir 15 Desember 2021. terdaftar dan memenuhi syarat penerima
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung,- Pemerintah akan Dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta dengan batas Pencairan Terakhir 15 Desember 2021.
Dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta tidak akan bisa dicairkan dan akan dikembalikan ke kas negara apabila melebihi tanggal 15 Desember 2021.
BSU Subsidi Gaji Rp1 juta akan diberikan kepada karyawan atau pekerja pemilik BPJS Ketenagakerjaan aktif.
Bagi anda pekerja yang ingin mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta harus memastikan diri terdaftar dan memenuhi syarat penerima bantuan gtersebut.
Baca Juga: Sejahterakan Petani Tembakau, Pemkab Bandung Bakal Alokasikan Dana DBHCHT Sebesar 50 Persen
Berikut syarat yang harus dipenuhi pekerja sebelum mendapatkan bantuan BSU Subsidi Gaji Rp1 juta:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
- Berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri No 22 dan 23 Tahun 2021
- Bukan pernah mendapatkan bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Namun, anda harus memastikan apakah terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta melalui laman resmi Kemnaker:
- Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id
- Daftar akun, apabila belum memiliki akun, lengkapi pendaftaran akun kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan melalui nomor handphone yan didaftarkan.
Baca Juga: Jelang Persib vs Madura United, Achmad Jufriyanto Pastikan Sudah Move On dari Arema
- Masuk akun yang sudag didaftarkan
- Lengkapi profil dengan mengisi data diri berupa foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Kemudian cek pemberitahuan, setelah itu akan ada pemebritahuan bahwa Anda termasuk penerima BLT Subsidi Gaji atau tidak.***
Editor : inilahkoran

