Pencurian Tanah di Lahan Jalan Bojonggede-Kemang, Pelaku Bisa Dijerat dengan KUHP
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan menugaskan Satpol PP dan Inspektorat melakukan investigasi internal terkait dugaan pencurian tanah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Tajur Halang - Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan menugaskan Satpol PP dan Inspektorat melakukan investigasi internal. Hal itu terkait dugaan pencurian tanah di lokasi proyek Jalan Bojonggede-Kemang di Desa Nanggerang, Tajur Halang.
Walaupun berang karena ini kali kedua terjadi, politisi Partai Gerindra ini belum mau melaporkan dugaan kerugian negara tersebut ke aparat kepolisian atau dalam hal ini Polres Metro Kota Depok, karena Bojonggede maupun Tajur Halang termasuk dalam wilayah hukum Polres Metro Kota Depok dan Polda Metro Jaya.
"Kami lihat dulu, tunggu menunggu hasil investigasi internal Satpol PP dan Inspektorat. Kalau jelas angka kerugian negara, maka bisa saja Pemkab Bogor melaporkannya ke pihak aparat hukum," kata Iwan kepada wartawan, Rabu 10 November 2021.
Baca Juga: Dinas PUPR Minta Tambahan Dana untuk Proyek Peningkatan Jalan Bomang
Iwan menegaskan, tanah atau lahan negara itu tidak bisa seenaknya diambil. Kejadian pencurian tanah itu diduga terjadi pada 2020 lalu, saat proyek peningkatan Jalan Bomang sedang dikerjakan penyedia jasa rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yaitu PT Mulyagiri.
"Pencurian tanah di lahan aset Pemkab Bogor tersebut diduga terjadi karena ada miss komunikasi antara Dinas PUPR, Pemerintah Kecamatan Tajur Halang dan Pemdes Nanggerang, kedepan, kami minta mereka tidak saling lempar tanggung jawab dan ikut merasa memiliki lahan milik negara tersebut," tegas Iwan.
Baca Juga: Pemkab Terus Upayakan Jalan Bomang Beralih Status Menjadi Jalan Nasional
Dihubungi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Juanda menuturkan pihaknya harus mempelajari dulu kasusnya. Apakah dugaan tindak pidana pencurian atau pengurukan tanpa izin pemilik tersebut melanggar pasal 1 angka 14 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Yang jelas, ini ranahnya lebih ke pihak kepolisian. Aksi dugaan pencurian atau pengurukan tanah tanpa izin pemiliki di lahan Jalan Bomang yang jelas termasuk pelanggaran KUHP," tutur Juanda.***(reza zurifwan)
Editor : inilahkoran


