Pengamat Desak Pemerintah Lakukan 3 Hal Ini untuk Meredam Covid-19
Kasus persebaran Covid-19 semakin meluas. Masyarakat harus mewaspadai, seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Kasus persebaran Covid-19 semakin meluas. Masyarakat harus mewaspadai, seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Melihat kondisi seperti ini, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf menyatakan, ada tiga aspek yang harus dilakukan oleh pemerintah. Pertama, aspek regulasi dan tidak ada lagi regulasi atau payung hukum yang lain.
Karena kata Asep, baik di Undang-undang, Perpres, Gubernur, Wali Kota dan Bupati, bagaimana PSBB dijalankan itu sudah lengkap. Tinggal menjalankan, menegakan dan mengeksekusi dari pemerintah, jangan sampai ada kompromi.
"Mending digugat oleh warga, tapi mengabaikan regulasi itu. Kalau kita mengabaikan, sama dengan pelanggaran.
Jadi hemat saya, penting untuk memastikan warga displin untuk 3M memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Itu sudah tidak ada lagi kompromi, karena sudah ada alarm-alarm kuning yang menjelang kita sudah lockdown nasional. Itu hemat saya, regulasi sudah lengkap, tinggal penegakan hukumnya," ujar Asep, Kamis (10/9/2020).
Kedua lanjut Asep, aparatur penyelanggara. Mereka harus berkomitmen, kuat atau tidak untuk menyelenggaran ini. Ada kapasitas tidak untuk memelihara kesehatan masyarakat, baik sumber daya manusia (SDM) di lapangan atau SDM dalam kaitan penengakan hukum, bukan SDM dari sisi perawatan atau dokter.
"Bahkan tidak hanya SDM-nya saja, mereka juga harus menyiapkan sarana dan prasarananya, dananya harus dikerahkan. Mau tidak mau, kalau kita harus mempercepat penularan ini, SDM-nya, perlengkapannya, uangnya harus dikerahkan, tidak boleh asal ada atau seadanya," imbuhnya.
Ketiga Asep menambahkan, masyarakat harus bisa mengendalikan diri, disiplin, dan tahu diri dan ada kebersamaan dari semua pihak, kalau masyarakat lalei akan susah.
"Meskipun hukum ditegakan, uang sediakan, dokter sudah ada, tapi kalau masyarakatnya tidak displin dan tidak menjaga protokol kesehatan, ini akan kurang optimal dan kurang efektif," tambahnya.
Sebagai catatan, teranyar, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon merilis ada penambahan 53 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Hasil tersebut merupakan akumulasi hasil swab test beberapa waktu lalu.
Di waktu yang sama pada Rabu (9/9/2020) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. Hal ini menyusul dengan semakin tingginya kasus Covid-19 di DKI Jakarta. Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini mulai 14 September 2020 namun belum diketahui kapan berakhirnya. (Okky Adiana)
Editor : Bsafaat

