Pengumuman! Aturan Terbaru Naik Kereta Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru

Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI mengeluarkan ketentuan terbaru menggunakan alat transportasi ke

Pengumuman! Aturan Terbaru Naik Kereta Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi stasiun kereta api.

INILAHKORAN, Bandung - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI mengeluarkan ketentuan terbaru menggunakan alat transportasi kereta api.


Memasuki masa perayaan Natal dan Tahun baru para penumpang kereta api antarkota diwajibkan sudah vaksin dosis kedua.

Hal tersebut diinformasikan pihak PT KAI melalui unggahan di akun Instagramnya pada Kamis 23 Desember 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Seribu Dosis Warga Garut, Sulistiani Senang Bisa Naik Kereta Rail Clinic

"Besok kita udah memasuki periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 nih. Buat kalian yang punya rencana naik kereta api, ingat ketentuan tentang kewajiban vaksin ya," tulis akun Instagram @kai121_ pada Kamis 23 Desember 2021.

Merujuk pada SE No. 112/2021 Kementerian Perhubungan, mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022, penumpang KA antarkota wajib sudah divaksin dosis pertama dan kedua, yang dibuktikan dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.⁣⁣

Baca Juga: Kakek Penjga Palang Pintu Kereta Api yang Selamatkan Pengendara Motor Hanya Dapat Upah 5 Ribu Per Hari
⁣⁣
Sementara untuk skrining, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam atau rapid antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

"Bagi anak usia di bawah 12 tahun, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.⁣⁣ Ayo, selalu menerapkan protokol kesehatan dengan benar, agar perjalananmu saat naik kereta api tetap sehat, aman dan nyaman," pungkasnya.***


Editor : inilahkoran