Penjabat Sekda Suryanto Putra : ASN dan Pegawai Pemkab Bogor Tidak Boleh jadi Calo Perizinan
Penjabat Sekda Kabupaten Bogor Suryanto Putra menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai Pemkab Bogor tidak boleh menjadi calo perizinan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Penjabat Sekda Kabupaten Bogor Suryanto Putra menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai Pemkab Bogor tidak boleh menjadi calo perizinan.
Hal itu, buntut dilaporkannya 3 orang oknum pegawai Pemkab Bogor ke Polres Bogor oleh pelapor yang merupakan pedagang di Warpat, Jalan Raya Puncak, Desa Tugu Utara, Cisarua terkait dugaan perizinan.
"ASN maupun pegawai Pemkab Bogor tidak boleh menjadi calo perizinan, apalagi menerima imbalan dari masyarakat pemohon dan mengiming-imingi (keluarnya perijinan)," tegas Suryanto Putra kepada wartawan, Rabu, 11 September 2024.
Suryanto Putra menuturkan sebagai ASN dan pegawai Pemkab Bogor, wajib membantu masyarakat pemohon perizinan tanpa diembel-embeli akan mendapatkan imbalan uang, materi atau lainnya.
"Pelayanan kepada masyarakat itu wajib dilakukan atau menang tugasnya oleh ASN atau pegawai Pemkab Bogor, yang tidak boleh itu menerima imbalan dari masyarakat," tuturnya.
Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) ini mengaku akan memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawai Pemkab Bogor, apabila nanti terbukti secara hukum.
"Nanti akan diberikan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pidana di mata hukum atau di meja persidangan," sambungnya.
Ia juga berharap, masyarakat pemohon perijinan tidak lagi menggunakan jasa calo, apalagi kini Pemkab Bogor sudah memiliki mall pelayanan publik.
"Sekarang urus perizinan dipermudah dengan adanya mall pelayanan publik dan sudah bisa diurud secara online, jangan menggoda atau tergoda oleh oknum-oknum tersebut," harap Suryanto Putra. ***
Editor : Ahmad Sayuti
