Pentingnya Peran Guru dalam Pendidikan Antikorupsi

Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat akan terus mengupayakan implementasi program penguatan pemahaman antikorupsi kepada setiap guru.

Pentingnya Peran Guru dalam Pendidikan Antikorupsi
Sosialisasi Pendidikan Antikorupsi Jenjang SMP di Villa Lemon, Lembang. (istimewa)

INILAH, Ngamprah - Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat akan terus mengupayakan implementasi program penguatan pemahaman antikorupsi kepada setiap guru, dengan harapan pemahaman tentang antikorupsi tersebut dapat didiseminasikan kepada seluruh siswa pada setiap satuan pendidikan di Kabupaten Bandung Barat.

Hal itu dimungkinkan karena pemahaman tentang kejahatan luar biasa korupsi melalui Pendidikan Antikorupsi (PAk) harus bisa tertanam dan menjadi karakter yang dimiliki setiap siswa sebagai sumber daya yang akan melanjutkan keberlangsungan bangsa ini.

“Pendidikan antikorupsi mutlak harus diimplementasi oleh setiap guru di Kabupaten Bandung Barat sehingga dapat didiseminasikan kepada setiap siswa di sekolah masing-masing,” ungkap Kadisdik KBB Imam Santoso yang disampaikan Kabid Pendidikan SMP Dadang A Sapardan, saat pembukaan Sosialisasi Pendidikan Antikorupsi Jenjang SMP di Villa Lemon, Lembang, seperti dikutip dari laman resmi Disdik KBB, Sabtu (7/3/2020).

Selanjutnya, Dadang A Sapardan juga menyampaikan bahwa SKPD yang dipimpinnya tengah gencar mengimplementasikan beberapa program, di antaranya gerakan literasi, pendidikan karakter, serta penguatan kompetensi abad 21. Terkait dengan ketiga ranah tersebut, pendidikan antikorupsi berada pada ranah pendidikan karakter.

Karena itu, pendidikan antikorupsi harus disinergikan dengan pendidikan karakter. Sekalipun demikian, terkait dengan pendidikan antikorupsi ini, mata pelajaran yang menjadi leader-nya adalah mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Pola yang memungkinkan dilakukan adalah meng-insersi materi PAk pada beberapa mata pelajaran.

Hal itu dilakukan karena struktur Kurikulum 2013 yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah fiks sehingga tidak ada ruang untuk menambah mata pelajaran baru pada struktur kurikulum tersebut.

“Langkah yang mungkin dilakukan adalah melakukan insersi pendidikan antikorupsi pada beberapa mata pelajaran yang memungkinkan,” pungkasnya.

Berkenaan dengan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Antikorupsi ini, Kasi Kurikulum SMP Disdik KBB Samid Rusmana mengungkapkan bahwa kegiatan yang diselenggarakannya merupakan respons atas terbitnya Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 188.545/Kep.364-ITDA/2019 tentang Penetapan Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kabupaten Bandung Barat Tahun 2019 dan Satuan Tugas Pelaksana Rencana Aksi serta Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan.

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh 125 guru jenjang SMP se-Kabupaten Bandung Barat. Melalui penyelenggaraan kegiatan, diharapkan akan lahir pemahaman komprehensif tentang pendidikan antikorupsi sehingga bisa didiseminasikan kepada guru lainnya dan diimplementasikan di sekolah masing-masing.

“Kegiatan diselenggarakan dengan harapan agar seluruh guru yang menjadi pesertanya memiliki pemahaman komprehensif, sehingga menjadi modal untuk mengimplementasikannya di sekolah masing-masing,” tutur Samid. (sur)


Editor : suroprapanca