Kejari Cimahi Terus Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dana Reses DPRD 2014-2019
Kejaksaan Negeri Cimahi terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pembayaran jasa non PNS dalam kegiatan reses DPRD Kota Cimahi periode 2014-2019.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Cimahi,- Kejaksaan Negeri Cimahi terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pembayaran jasa non PNS dalam kegiatan reses DPRD Kota Cimahi periode 2014-2019.
Kejari sebelumnya telah memeriksa sedikitnya 44 orang dalam dugaan kasus tersebut. Adapun ke 44 orang tersebut terdiri dari 13 anggota DPRD Kota Cimahi periode 2014-2019, kemudian 23 ASN di lingkungan Sekertariat DPRD Kota Cimahi maupun Pemkot Cimahi, serta 8 orang warga sebagai panitia lokal.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cimahi, Sukoco didampingi Kasi Intel, Andri Dwi Subianto, Kasi Pidsus, Mila Susilowaty mengungkapkan, proses penyelidikan masih berlangsung sebagai upaya mengumpulkan barang bukti. "Masih mengumpulkan data. Memang kita sudah panggil beberapa orang yang kita periksa baik dari jajaran dewan dan Pemkot Cimahi," ungkap Sukoco di Kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang Kota Cimahi, Kamis (5/3/2020).
Menurut Sukoco, pihaknya juga sudah memanggil 44 orang untuk dimintai keterangan terdiri dari 13 anggota DPRD Kota Cimahi periode 2014-2019, 23 ASN Sekertariat DPRD Kota Cimahi maupun Pemkot Cimahi, serta 8 orang warga sebagai panitia lokal.
"Belum semua dewan periode tersebut kita panggil, Ketua Dewan lama dalam kaitan kasus ini belum juga. Nanti akan ada pemanggilan lagi, termasuk yang tidak melakukan reses juga akan dimintai keterangan," katanya.
Penyelidikan kasus tersebut sudah berlangsung 3 bulan terakhir. Menurut Sukoco, pihaknya tidak mengalami kendala dalam penyelesaian kasus tersebut. "Tidak ada kendala, kasusnya melibatkan banyak pihak terutama dewan, setwan, pemkot juga masyarakat dan ini belum semua. Jadi agak banyak yang harus kita gali supaya lebih akurat," ucapnya.
Meski demikian, pihaknya enggan membeberkan sejauhmana perkembangan kasus tersebut. "Belum bisa mendalam untuk disampaikan," katanya.
Menurut Sukoco, permasalahan kasus tersebut terletak pada pencairan dana uang saku untuk masyarakat. Hal itu dianggap melanggar PP No. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. "Asal mulanya kan dari laporan masyarakat, juga hasil pemeriksaan BPK. Kalau kita melihat, masyarakat sudah tahu bahwa uang saku tidak boleh diberikan terhadap nonPNS. Ya sesuai dasar hukumnya memang tidak dibolehkan," jelasnya.
Namun, kasus tersebut masih berstatus penyelidikan sehingga pihaknya belum menetapkan pasal atau UU yang dilanggar. "Belum menetapkan pasal atau UU terkait, juga belum sampai ke target kewajiban pengembalian ke kas daerah. Kita melihat soal pertanggungjawabannya dulu," ucapnya.
Pihaknya menyatakan terus memproses kasus tersebut. "Tidak ada masa expired karena kasus kan dimulai 2019, masih dilakukan pembenahan supaya akurat. Target secepatnya karena SOP mencanangkan secepatnya kasus bisa diselesaikan," tuturnya.*
Editor : Ghiok Riswoto


