Bawaslu Kabupaten Bandung Gelar Sidang Musyawarah Sengketa Tahapan Pilkada 2020

Bawaslu Kabupaten Bandung menggelar sidang musyawarah pertama terhadap sengketa yang diajukan Lili Muslihat dan Wida Hendrawati dalam tahap pencalonan bupati dan wakil bupati Bandung di jalur perseorangan pada Pilkada 2020.

Bawaslu Kabupaten Bandung Gelar Sidang Musyawarah Sengketa Tahapan Pilkada 2020
Foto: Dani R Nugraha

INILAH, Bandung - Bawaslu Kabupaten Bandung menggelar sidang musyawarah pertama terhadap sengketa yang diajukan Lili Muslihat dan Wida Hendrawati dalam tahap pencalonan bupati dan wakil bupati Bandung di jalur perseorangan pada Pilkada 2020.

Permohonan sengketa itu diajukan Lili Muslihat dan Wida Hendrawati kepada Bawaslu Kabupaten Bandung. Pengajuan sengketa tersebut terkait dengan pencalonan dari jalur perseorangan yang batal ikut karena dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Bandung.

Pada sidang pertama di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung yang digelar pada 5 Maret 2020, hadir pemohon Lili Muslihat dan Wida Hendrawati serta termohon KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya dan Siti Holisoh.

"Agenda persidangan musyawarah pertama terkait dengan pembacaan materi permohonan oleh pemohon yakni saudara Lili Muslihat dan Wida Hendrawati," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehudin, Jumat (6/3/2020).

Namun, dalam persidangan tersebut KPU Kabupaten Bandung, kata Januar, sebagai termohon belum bisa menjawab atas permohonan pemohon. Akibatnya, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan dengan agenda jawaban termohon.

"Pada sidang musyawarah tersebut KPU Kabupaten Bandung belum mempersiapkan jawaban dari pemohon sehingga sidang akan dilanjut lagi pada Senin (9/3/2020)," ujarnya. (Dani R Nugraha)


Editor : Doni Ramdhani