Penyidik Perpanjang Penahanan Indra Kenz Jadi 40 Hari
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kenz diperpanjang menjadi 40 hari.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz diperpanjang.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kenz diperpanjang menjadi 40 hari.
Awalnya, penahanan Indra Kenz telah berakhir pada 17 Maret 2022, penyidik kini memperpanjang menjadi 40 hari hingga 25 April 2022 mendatang.
Baca Juga: Lirik Lagu Congratulations – Simple Plan
Baca Juga: Resep Menu Takjil Puding Cup Semangka, Pasti Anak-Anak Suka
"Pasti (diperpanjang). Jadi masih ditahan," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari PMJ News, Rabu, 23 Maret 2022.
Sebelumnya diberitakan, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.***
Editor : inilahkoran


