Penyuap Kalapas Sukamiskin DItuntut 1,5 Tahun Penjara

Penyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Radian Azhar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hukuman selama satu tahun dan enam bulan, denda Rp100 juta, subsidair kurungan penjara selama enam bulan.

Penyuap Kalapas Sukamiskin DItuntut 1,5 Tahun Penjara
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Penyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Radian Azhar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hukuman selama satu tahun dan enam bulan, denda Rp100 juta, subsidair kurungan penjara selama enam bulan.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (2/9/2020).

Dalam amar tuntutannya, M Asri Irwan menyatakan terdakwa Radian Azhar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kedua.

Baca Juga : Pengembangan Bakat Mahasiswa di Bidang Seni

”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi masa penahanan, dan denda Rp100 juta, subsidair kurungan penjara selama enam bulan,” katanya.

Hal yang memberatkan yang dijadikan pertimbangan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantak tindak pidana korupsi. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan kooperatif.

Atas tuntutan JPU KPK, terdakwa dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang yang dipimpin Daryanto ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Baca Juga : Kasus RTH, KPK Periksa Sejumlah Mantan Anggota DPRD Kota Bandung

Dalam uraiannya , JPU KPK  menyebutkan terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar 4x2 hitam tahun 2018 senilai Rp517 juta, kepada pegawai negeri sipil.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani