Penyuap Kalapas Sukamiskin DItuntut 1,5 Tahun Penjara
Penyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Radian Azhar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hukuman selama satu tahun dan enam bulan, denda Rp100 juta, subsidair kurungan penjara selama enam bulan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Penyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Radian Azhar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hukuman selama satu tahun dan enam bulan, denda Rp100 juta, subsidair kurungan penjara selama enam bulan.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (2/9/2020).
Dalam amar tuntutannya, M Asri Irwan menyatakan terdakwa Radian Azhar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kedua.
”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi masa penahanan, dan denda Rp100 juta, subsidair kurungan penjara selama enam bulan,” katanya.
Hal yang memberatkan yang dijadikan pertimbangan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantak tindak pidana korupsi. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan kooperatif.
Atas tuntutan JPU KPK, terdakwa dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang yang dipimpin Daryanto ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
Dalam uraiannya , JPU KPK menyebutkan terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar 4x2 hitam tahun 2018 senilai Rp517 juta, kepada pegawai negeri sipil.
”Yakni kepada Wahid Husein sebagai Kepala Lapas Sukamiskin dengan maksud yang bersangkutan berbuat sesuatu atau tidak berbuat seuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujarnya.
Pemberian itu dimaksudkan agar Wahid Husen menunjuk terdakwa menjadi mitra kerjasama di Lapas Sukamiskin yang dipimpinnya, dan itu bertentangan dengan ketentuan undang-undang No 12 tahun 1995 tentang permasyarakatan.
Suap itu terjadi saat terdakwa menemui Wahid dalam kegiatan Sertijab sebagai Kalapas Sukamiskin di Maret 2018. Terdakwa yang sudah mengenal Wahid kembali bertemu di pertengahan bulan yang sama.
Saat itu, lanjutnya, dengan dalih silaturahmi terdakwa melihat peluang agar ditunjuk sebagai mitra kerjasama di Lapas Sukamiskin, sebagaimana terdakwa pernah kerjasama di Lapas Madiun dan Narkotiika Klas 2 Bandung dengan Wahid Husein.
”Wahid pun dalam pertemuan itu meminta agar terdakwa menukar mobil Kijang Inova miliknya dengan Toyota Fortuner. Terdakwa pun berjanji akan memenuhinya, dan diganti dengan Mitsubishi Pajero,” ujarnya.
Terdakwa pun kemudian memerintahkan stafnya untuk membeli Mitsubishi Pajero Sport seharga Rp517 juta lebih dengan cara dicicil atasnama Muahir. Di awal Mei terdakwa oleh Wahid Husein kemudian dikenalkan kepada staf Lapas Sukamiskin.
Di Juni 2018, terdakwa menempatkan beberapa stafnya di Lapas Sukamiskin untuk menjalankan mesin percetakan dan mulai menerima berbbagai orderan, baik dari internal Lapas Sukamiskin ataupun dari luar.
”Selaku Kalapas, Wahid Husein membiarkan kegiatan tersebut, walaupun terdakwa belum resmi menjadi mitra. Lantaran belum ada perjanjian kerjasama yang harus diketahui Kanwil KemenkumHAM Jabar,” katanya.
Setelah proyek peretakan berjalan, Wahid Husein pun menangih mobil yang dijanjikan terdakwa. Terdakwa pun kemudian mengajak terdakwa ke showroom di Bekasi dan malam harinya mobil tersebut diantar staf terdakwa ke rumah Wahid di Bandung.
Atas perbuatan tersebut terdakwa dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau kedua pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani


