Peradi Kumpulkan Bukti, Ingin Pastikan Tidak Ada yang Salah Hukuman di Kasus Vina Cirebon

Peradi terus mengumpulkan bukti demi hukuman untuk kasus Vina Cirebon tak salah.

Peradi Kumpulkan Bukti, Ingin Pastikan Tidak Ada yang Salah Hukuman di Kasus Vina Cirebon
Wasekjen DPN Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Jutek Bongso mengaku tengah mengumpulkan bukti atau novum untuk pengajuan peninjauan kembali (PK) guna memastikan tidak ada yang salah hukuman di kasus Vina Cirebon.

INILAHKORAN, Bandung- Wasekjen DPN Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Jutek Bongso mengaku tengah mengumpulkan bukti atau novum untuk pengajuan peninjauan kembali (PK) guna memastikan tidak ada yang salah hukuman di kasus Vina Cirebon.

Ketua DPC IKADIN Bandung ini melanjutkan, pihaknya menjadi kuasa hukum lima terpidana Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cirebon atas pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina dan Ekky.

Dalam situasi yang sedang berkembang sekarang kata Jutek, ada dua versi terkait siapa pembunuh Vina dan Ekky di Cirebon.

Salah satunya ada dugaan dimana lima terpidana seumur hidup tersebut, bukan pelaku pembunuhan.

Sebab itu, pihaknya akan mengumpulkan bukti baru untuk memastikan tidak ada yang salah hukum dalam kasus ini.

"Pertanyaan kami tak ke sana. Tapi, kalau mereka tak bersalah terpidana ini terus haruskah mendekam di penjara seumur hidup? Ya tentu ironis bagi kami penegak hukum," kata Jutek di sela kegiatan penyembelihan hewan kurban di Pasupati Guardian Security Service, Gunung Batu, Pasteur, Kota Bandung, Selasa 18 Juni 2024.

Sebab itu, Peradi kata dia akan terus mencari saksi untuk menjernihkan kasus ini. Sebab menurutnya, salah dan benar harus ditempatkan sesuai pada tempatnya, tanpa harus menyalahkan institusi lain.

"Ya artinya, kami hanya ingin menempatkan kasus ini pada tempatnya. Yang bersalah harus dihukum, dan yang tak bersalah itu tak boleh dihukum. Itu kan ketentuan hukum Indonesia," ucapnya.

Bukti baru dari para saksi lanjut Jutek terus dikumpulkan, untuk pengajuan PK dimana harapannya kasus tersebut dapat segera tuntas. Dimana kasus Vina Cirebon kini ditangani oleh Polda Jabar.

"Karena memang sudah kami yang menangani, maka keyakinan dan kesaksian mereka betul apa adanya, dengan fakta dan kondisi sesuai di lapangan. Novum pun bisa didapatkan salah satunya dari hasil pemeriksaan, imbuhnya. (Yuliantono)


Editor : Bsafaat