Peras Kepsek, Eks Kabid SMP Disdik Kabupaten Bandung Terancam 20 Tahun Bui

Mantan Kabid SMP Disdik Kabupaten Bandung Maman Sudrajat terancam pidana maksimal hukuman 20 tahun.

Peras Kepsek, Eks Kabid SMP Disdik Kabupaten Bandung Terancam 20 Tahun Bui
Ilustrasi (ahmad sayuti)

INILAH, Bandung - Mantan Kabid SMP Disdik Kabupaten Bandung Maman Sudrajat terancam pidana maksimal hukuman 20 tahun. Dia didakwa telah melakukan pemerasan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu terungkap dalam sidang dugaan pungutan liar terhadap kepala SMP, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (23/3/2020). Sidang yang dipimpin T Beny Eko Supriyadi beragendakan pembacaan dakwaan yang dibacakan tim JPU Kejati Jabar Adang Sutardi.  

Dalam dakwaannya, Adang menyatakan terdakwa pada 3 Januari 2020 di SMPN 1 Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

”Yakni meminta sembilan orang kepala sekolah untuk menyerahkan uang senilai Rp7,5 juta atau dengan total Rp52,5 juta,” katanya.

Perbuatan terdakwa berawal pada 1 Januari 2020 saat melakukan pertemuan dengan Sekdis Pendidikan Kabupaten Bandung Adang Sujana. Intinya, menyatakan jika permasalahan yang menimpa kepala sekolah di kepolisian belum beres dan meminta bantuan (dana) dari sekolah yang menerima bantuan di atas Rp500 juta.

Kemudian, terdakwa mencarikan info dan mengirimkan pesan Whatsapp kepada saksi Adang Sujana yang isinya merupakan daftar sekolah yang menerima dana alokasi khusus (DAK) TA 2019 yang nilainya di atas Rp500 juta.

Keesokan harinya, saksi Adang Sujana memanggil beberapa kepala sekolah yang menerima bantuan, di antaranya saksi Sutisna (Kepala SMP Bina Nusantara) dan memerintahkan kepadanya untuk mengumpulkan sebanyak 10 kepala sekolah yang menerima bantuan di SMPN 1 Pameungpeuk.

Pada Jumat 3 Januari 2020, saksi Adang Sujana memerintahkan terdakwa untuk terlebih dulu berangkat ke SMPN 1 Pameungpeuk. Pertemuan dilakukan di ruang kepala SMPN Pameungpeuk dan dihadiri 9 kepala sekolah.

”Terdakwa menyampaikan atas instruksi saksi Adang Sujana (Sekdis) bahwa ada dua kepala sekolah yang berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) dengan kisaran uang sebesar Rp60 juta. Terdakwa juga menyampaikan padahal tidak harus sebesar itu dan sekarang, silakan diatur-atur,” kata JPU.

Kemudian para sekolah yang hadir berunding dan sepakat masing-masing memberikan uang Rp7,5 juta. Namun yang menyetorkan uang hanya 7 kepala sekolah dengan total Rp52,5 juta dan uang dikumpulkan dalam keresek hitam kemudian disimpan di mobil terdakwa.

”Para kepala sekolah terpaksa memberikan uang tersebut lantaran terdakwa merupakan atasan mereka yang memberikan penilaian, dan khawatir akan berpengaruh kepada karirnya dengan melakukan mutasi dan dianggap tidak loyal,” ujarnya.

Saat terdakwa akan meninggalkan SMPN 1 Pameungpeuk, mobil dinasnya dihentikan oleh tim Saber Pungli Provinsi Jawa Barat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan uang senilai Rp52,5 juta. Terdakwa pun langsung diamankan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, atau pasal 11 sebagaimana dakwaan kedua, atau pasal 5 ayat (2) sebagaimana dakwaan ketiga.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang pun ditunda hingga 6 April 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi. (ahmad sayuti)


Editor : suroprapanca