Perhatikan Kesejahteraan Petani, Kemenkeu Naikan Cukai Hasil Tembakau

Kementrian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan biaya Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2022 mendatang.

Perhatikan Kesejahteraan Petani, Kemenkeu Naikan Cukai Hasil Tembakau
Perhatikan Kesejahteraan Petani, Kemenkeu Naikan Cukai Hasil Tembakau

INILAHKORAN, Bandung,- Kementrian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan biaya Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2022 mendatang.

Kebijakan ini juga bertujuan sebagai bentuk perhatian terhadap tingkat kesejahteraan petani tembakau, buruh dan industri tembakau.

"Kebijakan ini bukan hanya mempertimbangkan tingkat kesehatan dan polusi yang terjadi karena asap rokok, tetapi juga melihat tingkat kesejahteraan petani tembakau, buruh dan industri tembakau," jelas Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Laura Anna Alami Sesak Nafas

Hal ini disampaikan langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 13 Desember 2021.

Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan ini adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok.

Kebijakan ini pun aku Kemenkeu telah mendapat persetujuan Presiden Jokowi untuk menaikkan harga CHT sebesar 12 persen.

Baca Juga: Laura Anna Meninggal Dunia, Deddy Corbuzier : Kamu Luar Biasa

"Setelah mengadakan rapat secara online bersama Bapak Presiden Jokowi dan  jajaran Kemenkeu, maka ditetapkan kenaikan CHT sebesar 12 persen" tutur Menkeu Sri Mulyani.

Sedangkan untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) Presiden Jokowi meminta kenaikkan sebesar 5 persen.

"Untuk SKT Presiden Jokowi meminta kenaikkan sebesar 5 persen, menanggapi hal tersebut Kemenkeu menetapkan kenaikan CHT untuk SKT sebesar 4,5 persen," bebernya.***

 


Editor : inilahkoran