Permintaan Uang untuk Kuota Haji Khusus Mencuat, KPK Intensifkan Penyidikan

Lima orang dari biro perjalanan ternyata meminta sesuatu terkait korupsi kuota haji.

Permintaan Uang untuk Kuota Haji Khusus Mencuat, KPK Intensifkan Penyidikan
kasus korupsi kuota haji

INILAHKORAN - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Dalam pemeriksaan saksi terbaru, penyidik mendalami adanya permintaan uang terkait kuota haji khusus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hal itu terungkap saat pemeriksaan lima saksi dari perusahaan biro perjalanan haji pada Selasa (23/9/2025). Mereka adalah Muhammad Rasyid (Direktur Utama PT Saudaraku), Ali Jaelani (Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera), Siti Roobiah Zalfaa (Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel), Zainal Abidin (Direktur PT Andromeda Atria Wisata), dan Affif (Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata).

“Para saksi hadir dan didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus serta dugaan adanya permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan tersebut,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun

KPK sebelumnya resmi menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah terlebih dahulu meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.

Berdasarkan penghitungan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

DPR Ikut Soroti Kuota Tambahan

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyoroti adanya kejanggalan pada pelaksanaan ibadah haji 2024. Salah satu fokusnya adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi dengan skema 50:50, sehingga menimbulkan pertanyaan soal transparansi.

KPK memastikan penyidikan akan terus diperluas untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi kuota haji, baik dari internal Kementerian Agama maupun pihak swasta.


Editor : Firda Rachmawati