Eks Menag Yaqut Cholil Kembali Ditahan di Rutan, KPK Pastikan Proses Berjalan

KPK memproses pemindahan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah ke rutan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Eks Menag Yaqut Cholil Kembali Ditahan di Rutan, KPK Pastikan Proses Berjalan
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

INILAHKORAN.ID - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) tengah memproses perubahan status penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. 

Dari sebelumnya menjalani tahanan rumah, yang bersangkutan akan kembali ditempatkan di rumah tahanan negara (rutan).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, langkah tersebut dilakukan pada Senin (23/3/2026), sebagai bagian dari penanganan perkara yang sedang berjalan. Ia menegaskan, keputusan itu diambil sesuai kebutuhan proses hukum.

Budi juga memastikan pihaknya akan terus memberikan informasi terbaru kepada publik terkait perkembangan kasus tersebut. Dia turut mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum oleh KPK.

Sebelumnya, muncul kabar mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan yang sempat menjadi perbincangan. Informasi itu diungkapkan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus lain, Immanuel Ebenezer Gerungan, usai menjenguk suaminya.

Silvia menyebut, sejumlah tahanan mengaku tidak melihat Yaqut sejak beberapa hari sebelumnya, termasuk saat pelaksanaan salat Idulfitri. Dia mengaku mendapat informasi Yaqut sudah tidak berada di rutan sejak malam 19 Maret 2026.

Menanggapi hal tersebut, KPK kemudian memberikan klarifikasi Yaqut memang menjalani tahanan rumah sejak tanggal tersebut. 

Kebijakan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026, dengan tetap berada dalam pengawasan KPK.

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Dia sebelumnya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sejak 12 Maret 2026, setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Kasus ini disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar. ***


Editor : Gin gin T Ginulur