KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi Masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Ditetapkan tersangka oleh KPK soal Dugaan Korupsi Kuota Haji./antarafoto

INILAHKORAN.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menetapkan tersangka baru kasus dugaan Korupsi Kuota Haji di lingkungan Kementrian Agama Republik Indonesia.

“Kami cari dan kumpulkan bukti-bukti, sehingga dengan bukti-bukti yang cukup atau setelah ditemukan bukti yang cukup, akan kami tetapkan juga sebagai tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/3/2026).

Asep memastikan KPK tidak akan berhenti untuk menetapkan tersangka baru baik dari pihak penyelenggara negara ataupun pihak swasta.

Menurut Asep penetapan dua tersangka baru pada kasus Kuota Haji, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, merupakan progres yang positif setelah mendapatkan dorongan dan dukungan dari masyarakat.

“Tentunya penyidik juga masih terus melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan Korupsi terkait Kuota Haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.

KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.

Sementara Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus Kuota Haji.

Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.

Pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru pada kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia.*** (antara) 


Editor : JakaPermana