Persoalan Sengketa Lahan Sekolah Tak Kunjung Rampung, Disdik KBB Serahkan Hasilnya ke Pengadilan 

Persoalan sengketa lahan di sejumlah sekolah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang tak kunjung usai menyisakan elegi yang berkepanjangan.

Persoalan Sengketa Lahan Sekolah Tak Kunjung Rampung, Disdik KBB Serahkan Hasilnya ke Pengadilan 
INILAHKORAN, Ngamprah - Persoalan sengketa lahan di sejumlah sekolah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang tak kunjung usai menyisakan elegi yang berkepanjangan.
Tak jarang, akibat sengketa lahan bangunan sekolah tersebut kerap mengorbankan hak para siswa untuk mendapat pelajaran. 
Padahal,  dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1990 Pasal 16 Ayat 4 menyebutkan bahwa siswa mempunyai hak mendapatkan bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Ironisnya, kondisi berbanding terbalik tersebut menimpa sejumlah sekolah di Bandung Barat baik di jenjang SD maupun SMP
Plt Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik), KBB, Dadang A. Sapardan mengatakan, ada tiga sekolah dati jenjang SD dan SMP yang terlibat sengketa lahan lantaran digugat ahli warisnya. Padahal, lahan tersebut tercatat sebagai aset daerah Pemda Bandung Barat.
"Yang terlibat sengketa lahan itu, antara lain SDN Bunisari, SDN Bongas Cililin dan SMPN 3 Lembang," katanya kepada wartawan, Kamis 1 Desember 2022.
Ia menuturkan, sengketa lahan yang terjadi di sejumlah sekolah tersebut sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, sudah berproses di pengadilan.
"Salah satu yang sempat mencuat kepermukaan itu adanya aksi penggembokan gerbang sekolah oleh pihak ahli waris di SDN Bunisari, Ngamprah, beberapa waktu lalu yang berimbas pada terganggunya aktivitas belajar para siswa," tuturnya.
Sementara itu, sambung dia, untuk SMPN 3 Lembang dan SDN Bongas, Cililin tidak sampai terjadi aksi serupa meski tengah bersengketa dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Menurutnya, hal itu menjadi keinginan berbagai pihak agar jangan sampai kegiatan belajar mengajar terganggu meski sedang bersengketa. 
"Kami meminta agar kegiatan belajar mengajar jangan terganggu. Soal sengketa, biarkan berproses di pengadilan dan tunggu hasilnya seperti apa," tuturnya.
Selama menunggu proses pengadilan, sebut dia, maka lahan yang disengketakan masuknya status quo. 
"Selama belum inkrah di pengadilan maka yang menempati saat ini adalah pihak sekolah, yang tentunya memiliki kewenangan terhadap bangunan tersebut hingga nanti ada keputusan dari pengadilan yang harus dijalankan," bebernya.
Ia pun mengakui, persoalan sengketa lahan di lingkungan pendidikan menjadi masalah klasik yang ke depan harus segera diselesaikan.
"Upayanya dengan menyertifikatkan lahan sekolah agar tidak rawan gugatan," ujarnya.
Sebab, sambung dia, lahan sekolah yang merupakan hibah orang tuanya dulu ingin ada sekolah di wilayah mereka agar anak-anaknya dekat ke sekolah. 
"Kita tunggu saja nanti hasil pengadilannya seperti apa. Untuk saat ini sekolah tetap beraktivitas seperti biasa. Namun, jika pihak sekolah ingin menambah bangunan di lahan yang dipersengketakan tidak diperkenankan dulu," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti