Peserta CPNS Kemenkumhan 2024 Wajib Unggah Dokumen Ini Jika Tak Ingin Dianggap Mengundurkan Diri
Jika tak ingin dianggap mengundurkan diri, peserta CPNS Kemenkumhan wajib mengunggah dokumen ini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Kementerian Hukum Republik Indonesia telah mengumumkan hasil masa sanggah seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024, termasuk bagi peserta yang memilih titik lokasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), pada Selasa, 28 Januari 2025.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa peserta yang lolos seleksi akhir dan ingin melanjutkan ke tahapan berikutnya diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
DRH serta mengunggah dokumen kelengkapan melalui akun masing-masing di laman resmi https://daftar.sscasn.bkn.go.id.
Ia juga menekankan bahwa pemenuhan dokumen tersebut merupakan syarat wajib dalam proses administrasi CPNS.
"Peserta harus segera melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan, karena kelalaian dalam memenuhi dokumen akan dianggap sebagai bentuk pengunduran diri," ujarnya tegas.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika hingga batas waktu yang telah ditentukan peserta tidak mengisi DRH atau tidak melengkapi dokumen yang diperlukan, maka mereka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau dianggap mengundurkan diri dari proses seleksi CPNS Kemenkumham Tahun Anggaran 2024.
Editor : Firda Rachmawati
