Petinggi Sunda Empire Dituntut 4 Tahun Penjara

Tiga petinggi Sunda Empire dituntut hukuman penjara selama empat tahun penjara. Ketiganya, yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.

Petinggi Sunda Empire Dituntut 4 Tahun Penjara
dok/inilahkoran

INILAH, Bandung - Tiga petinggi Sunda Empire dituntut hukuman penjara selama empat tahun penjara. Ketiganya, yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.

Hal itu terungkap dalam sidang penyebaran berita bohong Sunda Empire di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (22/9/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Kejati Jabar berlangsung dengan sistem video conference, dan dipimpin majelis T Benny Eko Supriadi.

Baca Juga : Sambut HJKB Ke-210, Oded Yana Ziarah Ke Makam Leluhur

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejati Jabar menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong sebagaimana dakwaan kesatu pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946. 

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara," ujarnya. 

Atas tuntutan tersebut para terdakwa dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan. 

Baca Juga : APBD Perubahan Kota Bandung Turun Hingga 1 Triliun

Dalam uraiannya JPU Kejati Jabar Suharja menyatakan, bahwa terdakwa satu Nasri Banks dengan terdakwa dua Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja, yakni menerbitkan kebohongan di kalangan rakyat tentang adanya kerajaan Sunda Empire. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani